Usai diperiksa polisi selama 12 jam, Lina Sri Meilina alias Lina Dedy menyampaikan permintaan maaf atas tindakan sopirnya Fadhila alias Datuk yang melakukan pemukulan terhadap dokter koas M Luthfi.
- Bukan di Polda Sumsel, Lina Dedy Diperiksa di Polsek Ilir Timur II Terkait Kasus Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Kasus Pemukulan Dokter Koas Palembang, Terduga Pelaku Ingin Jalur Damai, Keluarga Korban Belum Mau Ditemui
Baca Juga
Permintaan maaf itu ditujukannya kepada korban M Luthfi beserta keluarga di saat dibincangi awak media, Selasa (17/12) siang.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi beserta orangtua, atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya atas nama Fadhila dan saya juga meminta maaf kepada orangtua Luthfi atas kejadian ini,” ungkap Lina.
Ditambahkan oleh Kuasa Hukumnya Titis Rachmawati, pihaknya telah beberapa kali untuk melakukan mediasi. Namun saat ini kedua belah pihak belum bertemu.
“Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu dan kita juga sudah melakukan Lady audah kirim pesan pribadi kepada Luthfi permohonan maaf, tetapi belum dijawab,” kata Titis.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az Zahra berbuntut panjang.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka adalah majikan dari pelaku Fadilla alias Datuk, yakni Lina Sri Meilina alias Lina Dedy dan anaknya Lady Aurellia Pramesti.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang selama 12 jam. Terhitung sejak, Senin (16/12) sekitar pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12) pukul 00.00 WIB.
Pantauan wartawan Kantor Berita RMOL Sumsel, usai diperiksa oleh polisi, Lady Aurellia Pramesti dengan ditemani oleh seorang wanita terlihat keluar dari pintu belakang Polsek IT II Palembang. Keduanya langsung berlari menghindari kejaran awak media dan masuk ke mobil warna putih.
Sedangkan ibunya Lina Dedy, sempat terlihat mendampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, usai menyampaikan permohonan maaf, dia kembali masuk Polsek IT II Palembang, lalu keluar lewat pintu belakang dan menaiki mobil yang sama dengan Lady.
“Dua orang yang diperiksa, Lady dan mamanya. Diperiksa dari jam 1 siang sampai jam nol-nol. Yah, sekitar 12 jam. Masing-masing ada 35 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terkait kronologis kejadian,” kata Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Linda dan Lady saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/12) dini hari.
- Babak Baru Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel Sebut Hanya Ada Satu Tersangka
- Dalami Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Penyidik Kloning Handphone Tersangka
- Update Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Ini Kata Polda Sumsel