Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi investor domestik diturunkan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 sebesar lima persen.
- Minyak Goreng Rp14 Ribu Perliter, Emak-Emak: Banyak Minimarket Kehabisan Stok
- BTN Luncurkan Super App BTN Mobile
- BTN Tingkatkan Layanan dengan Google Cloud Indonesia
Baca Juga
Dalam PP 9/2021 tersebut disebutkan, tarif PPH yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN), diturunkan dari semula 15 persen menjadi 10 persen.
PP yang diteken Jokowi pada 30 Agustus lalu tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, penerbitan PP itu menjadi satu bukti pemerintah mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.
"Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Senin (6/9), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Dengan adanya keringanan pajak bagi WPDN dalam PP baru tersebut, Febrio berharap peranan investor domestik ritel bisa meningkat.
Sebab dalam catatannya, per 31 Agustus 2021 komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil, yaitu 4,5 persen, bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.
"Ini bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja," imbuhnya.
Sementara dalam RPJMN 2020-2024 pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan
"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam," tuturnya.
"Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah," tutupnya.
- Dana Rp 2,3 Triliun Kembali Digelontorkan untuk IKN
- Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun di LPEI, Empat Perusahaan Debitur Dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung
- Sri Mulyani Waspadai Bangkrutnya Puluhan Perusahaan Properti China