Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur, saat ini tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi. Salah satunya dugaan korupsi bangunan penahan sungai - rekonstruksi dinding penahan tanah sungai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur.
- Dana Judol di Bank, E-Wallet dan Operator Seluler Seharusnya Bisa Disita
- Kejagung Dinilai Lakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong
- Desak Penyelesaian Masalah Kendaraan Dinas yang ‘Hilang', DPRD OKU Sebut BKAD Tidak Kooperatif
Baca Juga
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah melalui Kasi Intel, Achmad Arjansyah Akbar SH MH, saat ini perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan dan mencari alat bukti.
“Tapi belum ada saksi yang diperiksa karena masih menunggu hasil audit dari pihak ahli yaitu BPKP Sumsel, dan kita sudah bersurat kepada mereka,” ujarnya diwawancarai, Selasa (1/8).
Kata Kasi Intel, menurut informasi terakhir yang diterima, dalam waktu dekat ini pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumsel akan datang ke Kejari OKU Timur.
“Pihak ahli dalam seminggu atau dua minggu lagi akan datang ke sini. Jika mereka sudah mengeluarkan nilai kerugian, kita baru bisa melakukan pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Bahkan, dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada beberapa pihak sebelum menjalankan proses tahapan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di tubuh BPBD OKU Timur.
“Jadi kita tidak asal melakukan penyidikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, informasi adanya perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur ini disampaikan langsung oleh Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah SKom SH MH saat menggelar pres rilis mengenai pencapaian kinerja Kejari OKU Timur Tahun 2023 pada Sabtu 22 Juli 2023.
“Penyidikan kita ada Bawaslu. Kemudian BPBD, dan satu lagi pembuatan sertifikat yang dilakukan oknum kepala desa yang saat ini sudah ditingkatkan,” ungkap Kajari pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Kejari Didesak Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran PUPR Palembang Tahun 2024
- Dana Judol di Bank, E-Wallet dan Operator Seluler Seharusnya Bisa Disita