Tugas Menjaga dan Mengelola Wilayah Udara Nasional

Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim/Net
Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim/Net

Samuel P. Huntington menjelaskan bahwa para pengusaha sasaran yang hendak dicapai adalah uang, sementara para politisi mencari kekuasaan dan juga uang. Disisi lain para Profesional memperoleh hasil akhir dari tugasnya berwujud “respect”, karena dalam profesionalitas terkandung di dalamnya moral personal kredibiliti yang tidak terganggu oleh interest sampingan lainnya.

Tanggal 11 September tahun 2001 telah terjadi peristiwa serangan teroris terhadap Amerika Serikat yang menggunakan pesawat terbang sipil komersial. Hari itu sebuah pesawat American Airlines Boeing 767 yang memuat 20.000 galon bahan bakar jet menabrak North Tower Gedung World Trade Center di New York City pada pukul 08.45 pagi. Berikutnya, lebih kurang 18 menit kemudian Boeing 767 United Airlines 175 menghantam South Tower pada Gedung yang sama.

Tidak berselang lama Pesawat American Airlines Flight 77 menerabas sisi Gedung Pentagon, Markas Besar Angkatan Perang Amerika Serikat.  Diikuti kemudian dengan pesawat ke empat  United Airlines 193 yang jatuh di dekat Pennsylvania yang konon mengarah ke Gedung Putih.  Hampir 3000 orang berasal dari 78 kewarganegaraan tewas di pagi hari itu menjadi korban serangan teroris yang menggunakan pesawat terbang sipil komersial rute domestik.

Teroris yang menyerang Amerika Serikat menggunakan pesawat terbang sipil telah menempatkan jaringan penerbangan sipil komersial dalam negeri sebagai “global potential threat”. Betapa tidak, kerugian yang diderita mencapai miliaran US Dollar dan seiring dengan itu ribuan nyawa melayang seketika. Penerbangan sipil komersial rute dalam negeri terpaksa diberlakukan dan di catat khusus sebagai salah satu potensi ancaman serius terhadap Keamanan Nasional Amerika Serikat.

Jajaran sistem pertahanan udara Amerika yang kesohor canggih seolah dipermalukan oleh peristiwa ini. Tercatat walaupun NEADS (North East Air Defence Sector) sempat menerbangkan 2 Pesawat F-15 yang standby untuk berusaha menggagalkan serangan, pesawat teroris telah terlanjur meruntuhkan Twin Tower beberapa menit sebelumnya.

Sejak peristiwa yang dikenal kemudian dengan sebutan tragedi 9/11 itulah, maka pemerintah Amerika Serikat melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penerbangan sipil komersial terutama pada rute domestik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Departement of Homeland Security serta merestrukturisasi pengelolaan penerbangan di dalam negeri.

Tindakan awal dan segera adalah dengan memadukan pengaturan lalulintas penerbangan sipil dan militer, dikenal sebagai Civil Military Air Traffic Flow Management System.

Pelajaran mahal yang diperoleh dari 9/11 adalah kesadaran tentang prioritas keselamatan penerbangan sipil saja ternyata tidak cukup dalam melindungi martabat dan eksistensi Amerika Serikat sebagai bangsa. Itu sebabnya pasca 9/11 FAA, Federal Aviation Administration, sebagai otoritas penerbangan sipil yang paling bergengsi dan terpercaya di pentas global terbukti tidak dapat diandalkan.

Itu sebabnya dibangunlah kemudian TSA, Transportation Security Adminstration, untuk mendampingnya. Sekali lagi Amerika berhadapan dengan kenyataan bahwa aspek keselamatan penerbangan saja tidak cukup untuk menjaga National Security. FAA harus di lengkapi dengan TSA. Intinya adalah ternyata aspek keselamatan penerbangan harus berjalan seiring seirama dalam pengelolaan Keamanan Nasional.   Aviation Safety harus terpadu dengan Aviation Security yang merupakan bagian integral dari National Security.

Lebih kurang satu tahun setelah kejadian yaitu pada 27 November 2002 Kongres bersama dengan Presiden Amerika membentuk Komisi Nasional untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Komisi itu diberi nama National Commision on Terrorist Attack upon the United States berdasar Public Law 107 – 306. Komisi nasional ini terdiri dari 10 orang pilihan  yang masing masing 5 orang komisioner dari partai Republik dan Demokrat dipimpin oleh Ketua Thomas H Kean. Komisi dibantu oleh  78 orang staf dari berbagai disiplin. Dalam final reportnya, Komisi melaporkan bahwa mereka telah mempelajari  2.5 juta halaman dari berkas dokumen penting yang terkait.

Komisi juga telah melakukan wawancara terhadap 1.200 orang di 10 negara. Mereka juga telah melaksanakan 19 hari Rapat dengar Pendapat serta mendengarkan kesaksian dari 160 saksi mata.

Tujuan utama dari komisi ini adalah untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi pelajaran apa yang dapat dipetik agar peristiwa yang sangat mencemarkan bangsa Amerika tidak terulang kembali. Komisi bekerja keras dan sangat menyadari benar bahwa dalam peristiwa 9/11 mereka berhadapan dengan musuh yang sangat canggih, penuh kesabaran, disiplin tinggi dan mematikan. Komisi yang dibentuk oleh Presiden bersama dengan kongres adalah sebuah badan yang terdiri dari orang orang yang kredibel, independen, tidak memihak, menyeluruh dan non partisan.

Demikianlah komisi yang telah bekerja keras itu menyelesaikan tugasnya yang dituangkan dalam Final Report setebal lebih dari 500 halaman. Tentu saja pemerintah Amerika Serikat tidak ingin peristiwa memalukan harkat dan martabat bangsanya terjadi lagi.

Sampai sekarang sudah lebih dari 20 tahun, setiap orang yang berkunjung ke Amerika Serikat masih harus mengalami pemeriksaan “security check” yang sangat ketat dan bahkan terkadang menyebalkan.

Itu sekadar refleksi dari bagaimana Amerika yang tidak ingin peristiwa 9/11 terulang kembali. Peristiwa 9/11 sebagai surprise attack terjadi dalam kurun waktu 60 tahun setelah surprise attack sebelumnya yang dilakukan oleh armada udara Angkatan Laut Kerajaan Jepang terhadap pangkalan Amerika Serikat di Pearl Harbor 7 Desember 1941. Tragedi 9/11 dapat disebut juga sebagai the second Pearl Harbor.

Pelajaran mahal yang diberikan dari dua surprise attack yang dialami Amerika Serikat adalah betapa pentingnya mengelola dan menjaga sendiri wilayah udara kedaulatan sebuah negara. Itu sebabnya maka akan banyak muncul masalah dan kerawanan pada aspek keamanan nasional apabila sebuah negara memutuskan untuk mendelegasikan pengolaan wilayah udaranya ke pihak asing.

Penulis adalah mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia