Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemik Covid-19.
- KPU RI: Nyaris 100 Persen Parpol Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan Menjadi Peserta Pemilu
- Prabowo Tanggapi Santai Manuver PKB yang Dikabarkan Merapat ke Nasdem
- Video Cuci Mobil Dinas Viral, IMM DKI Jakarta: Bu Risma Ini Politisi atau Aktris Sinetron?
Baca Juga
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ST No.249 tertanggal 28 Mei 2020 berupa skenario kehidupan normal baru, dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.
"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," papar Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mall, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis.
"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," tutur Ahmad.
Dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik. Kemudian SE Menkes 335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.[ida]
- Luhut: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 karena Peran Kades
- Debu Batu Bara PT RMK Energy Ancam Kesehatan Warga Pulokerto, DPRD Sumsel Desak Operasional Perusahaan Ditutup
- Andi Yusran: Negara Tak Boleh Cari Untung saat Layani Rakyat