Apabila putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto, maka Tim Pemenangan Nasional-Ganjar Presiden (TPN-GP) bakal menyiapkan struktur alternatif.
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Bakal Hadirkan Kapolda Sebagai Saksi Kecurangan Pemilu
- Suara Ganjar Jeblok Versi “Quick Count”, PDI Pagar Alam Tetap Tunggu Hasil Penghitungan KPU
- TPN: Ganjar-Mahfud akan Hapus Kredit Macet Petani
Baca Juga
Pasalnya, Gibran masuk sebagai kepala daerah PDIP yang mendapatkan tugas sebagai juru kampanye (Jurkam) dan juru bicara (Jubir) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Tengah.
Wakil Ketua TPN-GP Jenderal (Purn) Andika Perkasa mengatakan, saat ini TPN masih menunggu keputusan dari Gibran maupun PDIP.
"Ya kalau dari TPN, kita menunggu saja. Menunggu saja, apa keputusan terakhir," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (22/10).
Jika nantinya sudah ada keputusan Gibran memilih mendampingi Prabowo, menurut Andika, TPN-GP telah menyiapkan struktur alternatif pengganti Gibran.
"Yang jelas, kita sudah menyiapkan kerangka-kerangka beberapa alternatif, tinggal mana yang jadi, nanti yang kemudian akan memengaruhi lah, memengaruhi alternatif mana yang kita pilih," kata Andika.
Mantan Panglima TNI ini menambahkan, ada beberapa alternatif dari sejumlah tokoh di partai politik koalisi pengusung Ganjar-Mahfud yang bakal menggantikan Gibran.
"Ya selama ini dari partai, empat ini. Ini kan sudah juga menyumbangkan ya, yang mereka anggap, mereka-mereka yang pantas lah membantu," kata Andika.
Selain itu, lanjut Andika, banyak dari anak muda serta profesional yang ingin menjadi bagian dari TPN-GP untuk mengisi kekosongan
"Sekarang pun kan bukan hanya dari empat partai itu. Tapi juga profesional, juga dari kalangan-kalangan anak muda, Gen Z, milenial. TPN juga membuka kok. Jadi tidak hanya harus dari misalnya empat parpol yang misalnya mendukung ini," demikian Andika.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Layak Pemilu Ulang, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sorot Lima Pelanggaran