Tolak Masuk Wilayah Banyuasin, Ratusan Warga Tegal Binangun Geruduk Kantor Gubernur

Warga Tegal Binangun menggelar demontrasi di depan Kantor Gubernur Sumsel demi menolak masuk wilayah Banyuasin/ist
Warga Tegal Binangun menggelar demontrasi di depan Kantor Gubernur Sumsel demi menolak masuk wilayah Banyuasin/ist

Ratusan warga Tegal Binangun yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (26/7). 


Demo tersebut terkait polemik batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin yang belum mendapatkan kepastian, sehingga wilayah tempat tinggal mereka masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Tegal Binangun yang mengklaim menjadi wilayah Kabupaten Banyuasin tetap dengan tuntutan mereka. Mereka berharap agar wilayah tempat tinggal mereka tetap menjadi bagian dari Kota Palembang, dan tuntutan ini dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting.

Massa aksi yang menggunakan sepeda motor dan mobil membentangkan sejumlah spanduk dan karton yang bertuliskan tuntutan mereka. Mereka menuntut agar pihak berwenang dapat mengambil keputusan dan membantu menyelesaikan masalah batas wilayah ini.

"Sekarang kami warga Palembang, tetapi disikapi seperti warga Banyuasin. KTP, KK kami Palembang. Akta kelahiran anak-anak kami Palembang. Bahkan akta saya berasal dari Plaju," ungkap Zainal Abidin, Sekretaris FMTSPPA.

"Yang bisa mengambil keputusan tolonglah kami," tegas Suhardi dalam orasinya. 

Kabag Batas Wilayah OTDA Setda Provinsi Sumsel, Midrol Firoza, mengatakan bahwa pordinasi sudah dilakukan dan masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah Provinsi Sumsel bertindak sebagai fasilitator untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan baik.

"Kami sebagai fasilitator, kami fasilitasi dan tetap dilaksanakan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai, menyampaikan bahwa setelah mediasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel, mereka diminta untuk memberikan waktu selama 30 hari ke depan agar permasalahan ini bisa di mediasi oleh Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Pengunjuk rasa berangsur-angsur meninggalkan halaman kantor Gubernur Sumsel setelah mediasi selesai. Mereka berharap masalah batas wilayah ini dapat segera mendapatkan kejelasan dan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.