Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satres Narkoba PALI Amankan Pria Pengedar Narkotika

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Jajaran Satres Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar barang haram jenis shabu-shabu pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.


Pelaku Herianto (37) tercatat sebagai warga Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga telah mengedarkan narkotika di wilayah tempat tinggalnya.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Hamdani bahwa penangkapan tersangka Herianto itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /29 /IV/2023/SPKT. SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023.

"Tersangka ditangkap di Jalan Loging Simpang Raja  Kelurahan Handayani," ungkap Hamdani. 

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa saat penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

"Diamankan juga 1 (satu) bungkus bekas permen Espresso kopi susu serta 1 (satu) unit sepeda motor R2 Honda Vario warna hitam nopol : BG 3121 PAS dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y15S," jelasnya.

Dijabarkan Kasat Narkoba bahwa penangkapan tersangka Herianto berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Simpang Raja ada seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Lalu personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian personil satres narkoba, mencoba melakukan under cover buy untuk membeli narkotika jenis sabu dari tersangka dengan cara mencoba menghubungi tersangka lewat handphone.

Dan tersangka berjanji untuk bertemu di jalan loging. Setelah tersangka bertemu dengan personil Satres narkoba, lalu personil satres narkoba yang melakukan under cover buy dengan tersangka.

Setelah tersangka mengambil narkotika yang disembunyikannya tidak jauh dari tersangka, lalu personil satres narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap dan ditemukan barang bukti tersebut. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Hamdani.