Tiga Terdakwa Perampokan Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Divonis Berbeda

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tiga terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sunardi (53) dan Sri Narti (50) divonis berbeda oleh majelis hakim saat persidangan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II, Kamis (13/7).


Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yuda (43) dan Kailani (49), sedangkan terdakwa Renaldi mendapatkan vonis penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa Yuda dan Kailani dijatuhi tindak pidana penjara seumur hidup, dan Renaldi selama 20 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Syarifa Yana dan Erwin Tri Surya. 

Tindak pidana penjara seumur hidup dan penjara selama 20 tahun itu, karena ada hal yang meringankan. 

Kedua terdakwa Yudha dan Kailani secara kompak mengajukan banding, akan keputusan majelis hakim itu. Sedangkan terdakwa Renaldi menerima keputusan itu.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan kalau pihaknya akan pikir pikir terlebih dahulu terkait vonis yang diberikan majelis itu. 

"Masih ada waktu tujuh hari, dan tentunya kita akan laporkan ini kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Nunggal, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Dari kejadian tersebut ditangkap 5 orang, yakni Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38), RA (17), sedangkan Kevin (42) tewas di tembak saat akan ditangkap.oleh tim puma Polres Banyuasin.