Tiga Ruas Jalan di Palembang Diberlakukan Satu Arah

Rute jalan yang diberlakukan satu arah/ist
Rute jalan yang diberlakukan satu arah/ist

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menerapkan lalulintas satu arah di tiga ruas jalan Palembang. Hal itu diketahui melalui surat edaran yang dikeluarkan Dishub Sumsel dengan nomor: 551/08/2/dishub, tentang pengendalian lalu lintas dengan sistem satu arah.


Adapun tiga ruas jalan tersebut meliputi, Jalan Kapten Anwar Sastro, Jalan kol DR HM Rasyid dan Jalan Nyoman Ratu. Sosialisasi sudah dilakukan sejak hari ini Senin (3/1) hingga Minggu (9/1) dan mulai berlaku Senin (10/3) mendatang.

"Sehubungan dengan hal ini tersebut, segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa.

Dari pantauan tiga jalan tersebut selalu menimbulkan kemacetan di jam-jam sibuk dan diwaktu pulang kerja, apalagi lokasi jalan yang berada dekat dengan kawasan perkantoran pemerintahan provinsi Sumatera Selatan.