Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menerapkan lalulintas satu arah di tiga ruas jalan Palembang. Hal itu diketahui melalui surat edaran yang dikeluarkan Dishub Sumsel dengan nomor: 551/08/2/dishub, tentang pengendalian lalu lintas dengan sistem satu arah.
- Dishub Sumsel Imbau Pemudik Tak Gunakan Motor Demi Keselamatan
- Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Emak-emak Beraksi, Angkutan Batubara PT BAS Lahat Disinyalir Tanpa Izin, Dewan Bakal Turun Tangan
Baca Juga
Adapun tiga ruas jalan tersebut meliputi, Jalan Kapten Anwar Sastro, Jalan kol DR HM Rasyid dan Jalan Nyoman Ratu. Sosialisasi sudah dilakukan sejak hari ini Senin (3/1) hingga Minggu (9/1) dan mulai berlaku Senin (10/3) mendatang.
"Sehubungan dengan hal ini tersebut, segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa.
Dari pantauan tiga jalan tersebut selalu menimbulkan kemacetan di jam-jam sibuk dan diwaktu pulang kerja, apalagi lokasi jalan yang berada dekat dengan kawasan perkantoran pemerintahan provinsi Sumatera Selatan.
- Dishub Sumsel Imbau Pemudik Tak Gunakan Motor Demi Keselamatan
- Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- KPU OKU Timur Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024