Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menerapkan lalulintas satu arah di tiga ruas jalan Palembang. Hal itu diketahui melalui surat edaran yang dikeluarkan Dishub Sumsel dengan nomor: 551/08/2/dishub, tentang pengendalian lalu lintas dengan sistem satu arah.
- Emak-emak Beraksi, Angkutan Batubara PT BAS Lahat Disinyalir Tanpa Izin, Dewan Bakal Turun Tangan
- Pemudik Diminta Exstra Waspada, Berikut Daerah Rawan Longsor dan Kemacetan di Sumsel
- Jadi Gerbang Penyelundupan Barang, Dishub Sumsel Bakal Tertibkan Ratusan Terminal Khusus Sungai
Baca Juga
Adapun tiga ruas jalan tersebut meliputi, Jalan Kapten Anwar Sastro, Jalan kol DR HM Rasyid dan Jalan Nyoman Ratu. Sosialisasi sudah dilakukan sejak hari ini Senin (3/1) hingga Minggu (9/1) dan mulai berlaku Senin (10/3) mendatang.
"Sehubungan dengan hal ini tersebut, segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa.
Dari pantauan tiga jalan tersebut selalu menimbulkan kemacetan di jam-jam sibuk dan diwaktu pulang kerja, apalagi lokasi jalan yang berada dekat dengan kawasan perkantoran pemerintahan provinsi Sumatera Selatan.
- Daftar Cagub di Partai Nasdem, Herman Deru Tidak Ingin Buru-buru Tentukan Wakil
- Pemkab Muba Matangkan Persiapan MTQ ke-30 Tingkat Provinsi
- HUT ke-78, Provinsi Sumsel Perbaiki 8.391 Rumah Secara Serentak