Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Sumsel, tinggal menghitung hari. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur.
- Tolak Beri Uang Rp 200 ribu, Sopir Truk Batu Bara di OKU Timur Dibacok
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Pertama]
- Skandal Anggaran di OKU Timur, 17 Temuan BPK RI Tahun 2023 Mengemuka
Baca Juga
Dalam pengumuman itu, menjelaskan tentang syarat pencalonan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni harus diusung partai politik atau gabungan partai politik.
Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur, Sunarko menyebutkan, bahwa berdasarkan putusan KPU OKU Kabupaten Timur Nomor 1467 tahun 2024, tentang penetapan suara sah partai politik dan gabungan partai politik adalah pencalonan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik di OKU Timur yaitu minimal 35.872 atau 8,5 persen dari total suara sah.
“Untuk OKU Timur telah ditetapkan, bahwa syarat pencalonan sebesar 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 yaitu 422.020 suara. Atau minimal syarat pencalonan dukungan partai politik atau gabungan partai politik minimal 35. 872 suara sah,” rincinya.
Dia mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada 2024 mulai dibuka pada Selasa 27 sampai Kamis 29 Agustus 2024.
“Tempat pendaftarannya di Kantor KPU OKU Timur. Tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB,” jelasnya.
Berikut permohonan akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten OKU Timur
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://drive.google.com/drive/folders/12tMxslfX4dHMBixpkvCzE1IUoOEDFYQ- ?usp=sharing
Selain itu, KPU Kabupaten OKU Timur juga membuka layanan helpdesk pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang bisa diakses melalui alamat email [email protected].
- Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan
- Paslon Maksimal Bawa 105 Pendukung ke Arena Debat Pilkada Jakarta
- KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya