Seorang remaja berusia 18 tahun inisial AA warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
- Tertabrak Mobil, IRT di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
- Demo di Kantor KPU Lubuklinggau Berujung Anarkis, Massa Bentrok dengan Polisi
- Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Kota Lubuk Linggau
Baca Juga
Sebab, AA diketahui telah melakukan pencurian satu buah handphone Oppo A9 milik M Arya (16) yang merupakan temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Dimana antara korban dan pelaku menginap di rumah teman mereka di kawasan Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Saat sedang tertidur pulas, AA lalu mengambil handphone korban dengan maksud untuk dijual.
"Pelaku mencuri dengan masuk kedalam kamar, lalu mengambil handphone. Saat itu korban sedang tertidur," kata Robi, Rabu (31/8).
Setelah melakukan pencurian, handphone korban tersebut disembunyikan di dalam lemari kamar yang lain agar Arya tidak curiga.
“Tujuannya agar di kemudian hari akan diambil kembali untuk digadaikan atau dijual guna menebus handphone milik pelaku yang telah digadai,”ujar Kasat.
Merasa handphonenya telah dicuri, Arya kemudian melapor ke SPKT Polres Lubuklinggau hingga akhirnya AA ditangkap pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang berkunjung ke rumah seorang temannya di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
"Pelaku dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah mencuri handphone,”jelas Robi.
Atas perbuatannya, AA pun terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun.
- Tertabrak Mobil, IRT di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
- Satpam Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Amankan Pencuri HP Mahasiswa Pertukaran Pelajar Asal Afrika
- Kepergok Curi Handphone Pedagang yang Tertidur di Masjid Agung, Pemuda di Palembang Babak Belur Dihajar Massa