Tidak Masuk Zona Merah, KPU OKU Tetap Lantik PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menggelar Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), walaupun dalam kondisi saat ini masyarakat dalam kekhawatiran terhadap penyebaran Vairus Corona atau yang biasa disebut Covid-19.


Acara pelantikan PPS tersebut berlangsung beberapa sesi di Hotel Baturaja Indah Lestari (BIL) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kemarin (22/3).

Ketua KPU OKU Naning Wijaya melalui Anggota KPU OKU Dony Mardianto, SH, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab OKU dan pihak terkait lainnya. Akhirnya memutuskan untuk kegiatan pelantikan PPS tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Awalnya sempat terjadi ketidakpastian apakah tahapan pelantikan PPS dapat dilakukan, karena di media massa nasional disampaikan bahwa KPU RI menunda 3 tahapan Pilkada, diantaranya Pelantikan PPS.

Namun setelah berkoordinasi bahwa yang mengalami penundaan adalah daerah yang masuk Zona Merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sehingga akhirnya pelantikan ini dapat dilaksanakan.

Menurut Dony, awalnya pelantikan ini akan dilaksanakan di beberapa tempat sesuai zona yang ditetapkan sebelumnya, karena kondisi saat ini tidak memungkinkan, maka pelantikan PPS dilaksanakan di satu tempat dengan mengambil beberapa sesi sesuai zona per kecamatan.

Hal ini untuk menghindari berkumpulnya banyak orang sesuai dengan edaran dari Pemerintah dan Kepolisian.

"Kami mematuhi himbauan Pemerintah dan arahan KPU RI untuk mengurangi kegiatan bersamaan dalam jumlah banyak, maka pelantikan dilaksanakan di secara bertahap dengan waktu jam yang berbeda," ujarnya.

Ditambahkan Dony, Jumlah PPS yang dilantik sebanyak 471 orang dari 157 Kelurahan/ Desa yang ada di Kabupaten OKU.

Pihak KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan OKU dan Pihak Hotel BIL, untuk dilakukan proteksi diri sebelum kegiatan pelantikan dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan menyediakan sanitizer sebagai pengamanan.

Mengingat pelantikan harus dihadiri satu dari 5 komisioner KPU OKU, maka Pelantikan PPS ini dibagi lima tahapan pagi hingga sore.

Masa kerja PPS ini akan bertugas dalam 8 bulan kedepan mulai dari tanggal 23 Maret hingga 23 November 2020.

"Seluruh tahapan pembentukan PPS sudah kita laksanakan dan kami berharap agar PPS bekerja secara netral dan berintegritas, karena suara rakyat harus kita jaga bersama," pungkasnya.