Tes kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya bisa dilakukan hingga 27 Oktober 2023.
- KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS 600 Orang di Pilkada Serentak
- DPR dan KPU Matangkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, tes kesehatan seharusnya dilakukan 1 sampai 2 hari setelah bakal calon menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
"(Tapi) sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon dari gabungan partai politik KIM (Prabowo-Gibran)," ujar Idham kepada wartawan, Senin (23/10).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu menjelaskan, mekanisme pendaftaran bapaslon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.
"Dalam Lampiran I Peraturan KPU 19/2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023," urainya menegaskan.
Berkaitan waktu yang semakin sempit, KPU RI berharap pasangan Prabowo-Gibran segera bersurat ke KPU untuk menyampaikan informasi tentang pendaftaran.
"Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU," tutup Idham.
- KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS 600 Orang di Pilkada Serentak
- DPR dan KPU Matangkan Aturan Pencalonan Kepala Daerah
- Meski Sempat Berkarir di Militer, AHY Kurang Pantas Jadi Menhan