Tes Kesehatan Tinggal 4 Hari, Prabowo-Gibran Belum Daftar ke KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik/ist
Anggota KPU RI, Idham Holik/ist

Tes kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya bisa dilakukan hingga 27 Oktober 2023.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, tes kesehatan seharusnya dilakukan 1 sampai 2 hari setelah bakal calon menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.

"(Tapi) sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon dari gabungan partai politik KIM (Prabowo-Gibran)," ujar Idham kepada wartawan, Senin (23/10).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu menjelaskan, mekanisme pendaftaran bapaslon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

"Dalam Lampiran I Peraturan KPU 19/2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023," urainya menegaskan.

Berkaitan waktu yang semakin sempit, KPU RI berharap pasangan Prabowo-Gibran segera bersurat ke KPU untuk menyampaikan informasi tentang pendaftaran.

"Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU," tutup Idham.