Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perihal bupati atau kepala daerah, yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada, diamini Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya.
- Ketua DPRD Sumsel Usulkan Akses Tol Indraprabu Tampilkan Ornamen Tanjak Khas Sumsel
- Tanpa Sidak, Hari Pertama Kerja di Dinas Pariwisata Pagar Alam Diisi Halal Bihalal dan Makan Bersama
- Terima Gelar Adat, Gubernur Sumsel Ajak Lestarikan Budaya Palembang
Baca Juga
Menurut Naning, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 junto PKPU Nomor 18 Tahun 2019 junto PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, itu tidak pernah menjelaskan tentang tersangka.
Yang ada, hanya mantan terpidana korupsi dan orang berhalangan tetap (meninggal dunia/ orang yang divonis inkrah dalam kasus hukum yang dialaminya, mantan napi narkoba dan pelaku cabul anak).
"Itulah yang diatur tidak boleh mencalonkan diri," tegas Naning didampingi komisioner divisi hukum, Jaka Irhamka, Rabu (29/7/2020).
Untuk mantan narapidana, kata Naning, yang bersangkutan juga harus sudah menjalani hukuman dan bebas murni setelah menjalani minimal 5 tahun, saat pendaftaran.
"Jadi, dalam PKPU yang diatur hanya orang yang divonis dan inkrah, atau meninggal dunia. Untuk tersangka, masih bisa mencalonkan diri asalkan dia diusung Parpol pengusung pada 4 - 6 September 2020 mendatang," demikian tegas Naning.
Sebelumnya, seperti dikutip dari antaranews.com, bahwa Mendagri Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.
"Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat.
Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.
"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," kata Tito Karnavian.[ida]
- Mawardi Yahya Lantik Tim Pemenangan di Pagar Alam, Bahas Program Swasembada Pangan untuk Sumsel
- Diduga Terlibat Politik Praktis, Belasan ASN OKU Dilaporkan ke Bawaslu
- Antisipasi Krisis Pangan, Seluruh Desa di PALI Bentuk Kelompok Wanita Tani