Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke, ternyata telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak pertengahan Juni 2023. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.
- KPK Usut Dugaan Pengaturan Menangkan Perusahaan Tertentu dalam Lelang Proyek di Basarnas
- Puspom TNI Harus Usut Tuntas "Dana Komando" Kasus Suap Kabasarnas
- Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Kasus Basarnas Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Baca Juga
"Atas nama Max Ruland Boseke, yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," sebut daftar cegah di Ditjen Imigrasi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).
Selain Max Ruland, pihak-pihak yang juga dicegah KPK dalam perkara ini adalah Anjar Sulistiyono dan William Widarta. Mereka juga merupakan tersangka dalam perkara ini, yang juga dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
Pada Kamis (10/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. KPK pun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Akan tetapi, identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Namun berdasarkan informasi yang didapat Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah ini.
Yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang saat ini diketahui menjabat Kepala Baguna Pusat PDIP, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
- PDI Perjuangan Dorong Pengendalian Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran
- Jika PDIP Yakin Hasto Tak Bersalah Harusnya Tak Framing KPK Politis
- Golkar Siap Tampung Jokowi