Terlilit Hutang, Agus Masuk Rumah Perempuan dan Terjadilah

Agus Prayitno (28) dan Imam Sofyana (29) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap perempuan lansia inisial SK (62), warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.


Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari Agus yang terlilit utang.

Kemudian ia bersama rekannya, Imam, mendatangi rumah korban di Kecamatan Coblong.

"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya gak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tau dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Para pelaku juga menganiaya kakak ipar SK yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.

Agus sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian Agus menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit utang.

Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, Agus justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban.

Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki Agus dan Imam.

Mereka yang panik, lantas menganiaya kedua korban itu dengan sadis. Beruntung nyawa kedua korban masih terselamatkan karena tidak mengalami luka yang cukup parah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Ulung mengatakan, kepolisian mendapat sejumlah petunjuk yang mengarah kepada Agus dan Imam.

Pada saat ditangkap, kata Ulung, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan dengan cara ditembak di kaki.

"Terkait ini, kita akan menyelidiki lagi, terkait kemungkinan ada yang menyuruhnya," kata Ulung.

Sementara itu, korban mengatakan Agus menyewa mobilnya itu pada Rabu (8/4). Korban mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Agus.

Saat dianiaya, korban mengaku kesulitan untuk berteriak meminta pertolongan. Kejadian itu, kata korban, berlangsung pada pagi hari di kediamannya

"Saya disiksa di dapur, kepala saya dijedukin ke lantai, dicekik," kata SK.

Agus sendiri mengaku memiliki utang di sejumlah penyedia pinjaman daring. Menurutnya, ia berutang sebanyak Rp9 juta di lima aplikasi pinjaman daring.

"Utang saya di lima apliksi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.

Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban.

"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.

Atas peristiwa itu, Agus dan Imam harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.