Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan gelar perkara kasus oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Polres Muratara Musnahkan 101 Gram Sabu dengan Diblender
- Rumah Transit Firli Digeledah Polisi, Tidak Ada Barang Penting yang Disita
- KPK Rampas Harta Edhy Prabowo Cs Senilai Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS, Hasilnya Disetor ke Negara
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi kehadiran Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini Senin (7/9).
"Dirdik Kejagung datang dalam rangka koordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara oknum Jaksa PSM. Tadi ketemu dengan Kedeputian Penindakan dan Korsupdak," ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).
Dalam undangan tersebut kata Ali, penyidik Kejagung yang menangani kasus Jaksa Pinangki akan berencana gelar perkara.
"Ada rencana gelar perkara oleh tim penyidik Kejagung dengan mengundang KPK. Perkembangan terkait agenda tersebut nanti kami infokan lebih lanjut," kata Ali.
Terkait rencana pengambilalihan perkara tersebut kata Ali, KPK tetap berpedoman pada Pasal 10 A UU 19/2019.
"Kemarin kan sudah dijelasin Pak AM (Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata) juga kan. Ambil alih kalau memenuhi syarat Pasal 10 A. Tahunya darimana syarat-syarat tersebut, ya tentu dari gelar perkara," jelas Ali.
Dengan demikian kata Ali, dengan adanya undangan dari Kejagung tersebut, KPK akan mengikuti terlebih dahulu perkembangan kasus tersebut sebelum melakukan pengambilalihan perkara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Ini ada undangan dari Kejagung kan. Nanti KPK ikuti perkembangannya seperti apa lebih dahulu penanganan perkara tersebut," pungkas Ali.
- Pengendara Wajib Tahu, Ini Kecanggihan Kamera ETLE Deteksi Pelanggar Lalu Lintas di Kota Palembang
- Majelis Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Uji Tera Banyuasin Masing-masing 4 Tahun
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu