Terekam Kamera CCTV Rampas Motor Bocah 15 Tahun, Putra Dibekuk Polisi

Tersangka Putra saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Tersangka Putra saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Putra Astaman (33), warga Lorong Rajawali, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.


Dia ditangkap, lantaran merampas sepeda motor milik Agus Adrianto (15) di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (17/8) sekitar pukul 12.00.

Berdasarkan data dihimpun, ketika itu Agus sedang berada di lokasi kejadian dan didatangi oleh pelaku. Kemudian, Putra langsung merampas motor Honda Beat nopol BG 4218 ADR milik korban.

Sehingga, korban didampingi orang tuanya membuat laporan polisi di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sako Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan telah mengamankan satu pelaku curas.

Dia menjelaskan, aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Alhasil, pelaku Putra berhasil diketahui identitasnya dan langsung ditangkap di kawasan Sekip, Palembang.

"Atas laporan dari korban di Polsek Sako, anggota kita membackup dan lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Putra Astaman," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (5/10) siang.

Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV dan pakaian tersangka saat melancarkan perbuatannya. "Kita kenakan Pasal 365 KUHP," pungkasnya. [DP]