Tawarkan Solusi Angkutan Batubara, Perusahaan Ini Kembali Gulirkan Jalur Tol Sungai 

Kapal tongkang pengangkut batubara yang melintas di Sungai Lematang.  (ist/rmolsumsel.id)
Kapal tongkang pengangkut batubara yang melintas di Sungai Lematang. (ist/rmolsumsel.id)

Rencana pembangunan jalur tol sungai Lematang yang tertunda sejak 2015 lalu, kini kembali bergulir. Pemprov Sumsel tengah membahas kerjasama dengan PT Batubara Mandiri untuk merealisasikan rencana tersebut. 


Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa mengatakan, tol Sungai Lematang merupakan salah satu solusi untuk mengurangi pengangkutan batubara dari jalur darat. “Tidak hanya batubara. Tapi juga hasil bumi lainnya seperti karet, sawit, kayu dan lainnya. Nantinya sungai yang masuk kategori kelas 2 akan dikelola alurnya agar bisa dilintasi kapal tongkang berukuran 100 GT,” ujar Ari saat dibincangi, Selasa (2/11). 

Ari mengatakan, kerjasama pengelolaan tol sungai tersebut sedang dibahas dengan pihak ketiga. Dalam hal ini PT Batubara Mandiri. Mereka nantinya yang akan melakukan upaya normalisasi alur sungai. Seperti pengerukan bagian yang dangkal maupun pelebaran areal sungai agar bisa dilintasi kapal bertonase besar. 

“Tikungan sungai yang tadinya berkelok akan dikelola agar bisa membuat perjalanan kapal menjadi lancar,” ungkapnya. 

Pengangkutan melalui jalur sungai ini, sambung Ari, sebenarnya sudah berlangsung. Hanya saja, kebanyakan kapal membutuhkan waktu yang cukup lama lantaran alur sungai yang kerap mengalami sedimentasi. 

“Saat kemarau itu biasanya mengalami pendangkalan. Sehingga banyak kapal yang kandas. Sementara saat hujan, airnya terlampau tinggi. Sehingga membuat kapal kerap kesulitan saat melintasi jembatan yang ada di sepanjang sungai,” ungkapnya. 

Ari menjelaskan, banyak keuntungan yang akan diperoleh dari hasil kerjasama tersebut. Pertama, alur sungai bisa terpelihara dengan baik. Selama ini, kata Ari, pemerintah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memelihara alur sungai. Sehingga melalui pengelolaan pihak ketiga tersebut, proses pengelolaan alur sungai, khususnya yang masuk kelas 2 tidak dibebankan ke APBD. 

Selain itu, kapal angkutan yang melintasi sungai nantinya akan membayar uang dalam jumlah tertentu kepada pengelola tol sungai. Nah, Pemprov sendiri akan mendapatkan bagian dari dana tersebut. “Jadi bakal ada pemasukan baru bagi daerah,” terangnya. 

Saat ini, pihaknya masih melakukan pembicaraan terkait pola kerjasama yang bakal disepakati. Untuk proses pembangunannya sendiri, Ari menerangkan perusahaan masih mengurusi sejumlah perizinan yang diperlukan. Mulai dari AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), rekomendasi teknis dari Kementerian PUPR dan berbagai izin lainnya yang ada di pemerintah pusat dan daerah. 

“Proyek ini lama tertunda juga karena perizinan ini,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Pemerintahan dan Otonomi Daerah sekaligus Sekretaris Badan Koordinasi Kerjasama Daerah (BKKSD) Sumsel, Sri Sulastri mengatakan rencana kerjasama antara Dishub Sumsel dan PT Batubara Mandiri yang akan dilakukan yakni berupa  pengelolaan aliran sungai untuk operasi angkutan.

“Sudah menjadi tugas kami selaku BKKSD untuk memfasilitasi kegiatan kerjasama OPD dengan pihak investor, yang mana kali ini PT. Batubara Mandiri mengajukan partisipasi berupa investasi dalam pengelolaan aliran sungai untuk kegiatan angkutan batubara lewat jalur air,” ujarnya.

Sebetulnya aktivitas angkutan batubara menggunakan kapal tongkang melalui sungai sudah berlangsung lama. Sejak diberlakukannya Pergub Nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalanan umum. Perusahaan mencari alternative lain untuk membawa hasil tambang maupun hasil bumi lainnya menuju sungai Musi. 

Hanya, proses yang harus dilalui untuk melakukan kerjasama terbilang cukup lama, mengingat ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

“Sebetulnya ini sudah lama, tapi banyak yang harus dilalui seperti perizinannya, Amdal, dan kajian lainnya yang harus dipertimbangkan. Saat ini juga sudah ada UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020, tentang kemudahan yang harus diberikan kepada Investor. Jadi tadi yang dibahas soal investasi dan pengelolaan aliran sungai kewenangannya ada pada provinsi, dan dikaji lewat BKKSD,” tambahnya.

Menurutnya, ada beberapa kajian yang telah disampaikan oleh PT. Batubara Mandiri beserta potensi bisa dikembangkan. Sehingga pemerintah perlu melakukan rapat lanjutan untuk menentukan bentuk kerjasama yang diajukan.

“Kita sudah lihat paparan dari mereka (PT. Batubara Mandiri), mereka punya kajian-kajian seperti rencana pembangunan pelabuhan dan juga pengerukan sungai dan potensi lainnya. Selanjutnya kita tinggal melihat potensi kerjasamanya. Karena regulasi kerjasama itu ada yang masuk dalam pembangunan layanan publik, ada kerjasama aset dan juga kerjasama investasi. Untuk itu, akan dikaji lagi oleh tim BKKSD agar tidak salah,” tambahnya.

Diakui oleh Sri bahwa kerjasama tersebut akan menambah kontribusi investor terhadap provinsi dan kabupaten yang dilalui dan juga bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar bantaran sungai.

“Suatu keuntunganlah bagi pemprov dalam hal pengembangan daerah, tinggal bagaimana nanti pembagiannya. Dan mungkin juga bisa meningkatkan PAD dan menguntungkan masyarakat sekitar pinggiran sungai dalam mengembangkan UKM, setidaknya bisa turut memberikan modal bagi mereka,” pungkasnya.