Tawarkan Bantuan Pesantren Tapi Minta Biaya, Kemenag: Laporkan ke Pihak Berwajib

Aktivitas santri di salah satu pondok pesantren sedang khataman Alquran. (Net/rmolsumsel.id)
Aktivitas santri di salah satu pondok pesantren sedang khataman Alquran. (Net/rmolsumsel.id)

Kementerian Agama dibikin gerah dengan banyaknya laporan mengenai upaya penipuan bantuan pesantren. Oknum yang mengatasnamakan Kemenag menjanjikan bantuan dengan memungut biaya tertentu.


Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah percaya jika ada yang menawarkan janji untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama.

“Jangan mudah percaya, laporkan saja ke pihak berwajib,” tegas Waryono di Surabaya, Senin (14/2).

Menurut Waryono, pihaknya tidak pernah memungut biaya atas setiap program bantuan yang diberikan kepada pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Karenanya, jika ada info bantuan yang diklaim berasal Kemenag, namun mensyaratkan biaya yang harus dikirimkan ke nomor rekening tertentu, maka dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias penipuan.

“Semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mensyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun. Demikian halnya dengan layanan bantuan, pada tahun 2022 ini seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online,” kata Waryono.

Waryono mengimbau masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran-saluran resmi, di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/, atau melalui media sosial resmi milik Ditpdpontren.

Waryono menyampaikan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak berwajib dan berhasil menangkap salah satu oknum yang diduga pelaku tindak penipuan di Kalimantan Barat.

“Pelaku penipuan menggunakan modus operandi yang beragam, tetapi ujung-ujungnya selalu ada permintaan sejumlah uang. Untuk menghindari penipuan, setiap informasi yang diterima bisa dikonfirmasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota setempat,” tuturnya.