Fatality hilangnya nyawa dua pekerja di areal Site Darmo, wilayah IUP PT Manambang Muara Enim (PT MME) pada Kamis (14/4) lalu, membuat operasional penambangan dihentikan sementara.
- Mobil Pintar Bukit Asam, Sahabat Anak Sekolah yang Membawa Dunia dalam Buku
- Demi Warisan untuk Anak Cucu, PTBA Tanam Pohon Bersama Masyarakat
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
Baca Juga
Penghentian ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019.
Informasi yang dihimpun, penghentian operasional dimulai sehari berselang dari kejadian yakni Jumat (15/4) sampai investigasi penyebab fatality dirampungkan oleh inspektur tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Hasil investigasi itu, baru diterima oleh perusahaan pada Rabu (20/4) malam, sehingga PT MME sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali pada Kamis (21/4).
"Alhamdulillah operasional sudah kembali dibuka. Prinsipnya PT MME akan ikut aturan yang berlaku, arahan-arahan (rekomendasi) dari inspektur tambang termasuk juga apa-apa yang menjadi rekomendasi dalam RDP bersama (Komisi IV) DPRD Sumsel, Senin kemarin," ungkap CSR dan External Relations Manager, Dedi Kurniawan kepada Kantor Berita RMOLSumsel.
Bahkan dalam waktu dekat, Dedi menyebut jika pihaknya akan segera menyambangi keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Penekanan terhadap santunan yang seharusnya diberikan oleh PT MME sebagai pemilik IUP ini sebelumnya juga sudah didorong oleh Komisi IV DPRD Sumsel, disamping tanggung jawab yang juga seharusnya diberikan oleh PT Ulima Nitra Tbk (PT UN) dan CV Galang Spider Computer.

Sebab, apabila didasarkan pada kesimpulan dalam RDP bersama DPRD Sumsel pada Senin (18/4), maka PT UN yang diharapkan untuk lebih proaktif dalam hal ini. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/ulima-nitra-lakukan-maladministrasi-dan-malprosedur-dalam-fatality-manambang-muara-enim).
Hanya saja, saat ditanya mengenai bentuk tanggung jawab seperti apa yang sudah dilakukan oleh PT UN maupun CV Galang Spider Computer terhadap keluarga korban Arifind an Yusuf, Dedi tidak mengetahuinya.
"Kalau itu (santunan dari PT UN) kami tidak tahu, tetapi kalau komunikasi (mengenai fatality) sudah kami lakukan sejak hari kejadian," singkatnya.
Di sisi lain, penutupan operasional yang dilakukan oleh inspektur tambang akibat fatality yang terjadi di areal PT MME ini terkesan berbeda dengan apa yang diterima oleh perusahaan PTBA yang terungkap dalam rapat yang sama.
Dalam fatality yang melibatkan plat merah itu, operasional hanya dihentikan satu hari sebelum kemudian dibuka kembali. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/terkait-fatality-operasional-ptba-dibuka-kembali-saat-inspektur-tambang-tiba). (*/bersambung)
- Mobil Pintar Bukit Asam, Sahabat Anak Sekolah yang Membawa Dunia dalam Buku
- Demi Warisan untuk Anak Cucu, PTBA Tanam Pohon Bersama Masyarakat
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru