Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto, meminta agar semua pengembang perumahan yang ada di Kota Palembang taat pada aturan yang sudah ada, salah satunya sesuai dengan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sadana dan Utilitas Umum (PSU).
- 12 Hari Terjebak di Reruntuhan Gempa Turki, Satu Keluarga Berhasil Diselamatkan
- Pemburuan Gajah Sumatera, DPR RI Desak Kementerian dan Polisi Turun Tangan
- Viral di Medsos, Video Pria Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Quran
Baca Juga
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (1) berbunyi, setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari total luas lahan.
Kemudian, dalam Ayat (2) jenis PSU dan luasan lahan yang dipergunakan untuk penyediaan PSU kawasan perumahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dalam site plan.
"Jadi sudah jelas aturannya. Setiap pengembang wajib sediakan 40 persen PSU. Kami minta pengembang taat pada aturan yang sudah di undangkan ini," kata Fahrie yang tercatat sebagai anggota Pansus V yang membahas Raperda PSU, Selasa (8/2).
Jika aturan yang ada tidak dilaksanakan, sambung Fahrie, maka siap-siap menerima sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
"Dalam Perda ini juga ada sanksi pidana, dimana pengembang bisa diancam kurungan paling lama 6 bulan dan denda uang sebesar Rp 50 juta," tandas dia.
- Polisi Diminta Jerat Sanksi Pidana dan Perdata PO Rosalia Indah
- Truk Batu Bara Pelanggar ODOL di Sumsel, Kini Dapat Disanksi Pidana 1 Tahun dan Denda Rp24 Juta