Tak Punya Panitia Pemilihan Luar Negeri di Korea Utara dan Afghanistan, Ini Alasan KPU

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selaku pelaksana Pemilu 2024 di luar negeri, ternyata tidak bisa dibentuk di beberapa negara, karena satu alasan.


Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

“Jadi ada dua negara yang kita tidak ada PPLN-nya karena mengikuti kebijakan dari negara itu. Pyongyang (sebagai perwakilan di Korea Utara) sama Kabul (sebagai perwakilan di Afghanistan),” ujar Betty.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ini menjelaskan, sebab dari tidak adanya perwakilan penyelenggara di dua negara itu, adalah karena mengikuti kebijakan luar negeri dalam negeri.

Betty mengurai, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melihat kemungkinan pelaksanaan di Korea Utara bisa digabung ke kantor-kantor KPU di luar negeri.

“Jadi kita harus kerja sama dengan Kemenlu, kantor-kantor perwakilan, jadi tidak bisa langsung, jadi diwakilkan oleh yang terdekat,” urainya.

Lebih jelas lagi, mantan Anggota KPU DKI Jakarta ini menuturkan, untuk teknis verifikasi data pemilih di wilayah Korea Utara dan Afghanistan, nantinya akan menggunakan metode daring.

“Nanti tata cara metode PPLN bisa beberapa cara, seperti tatap muka, karena tidak memungkinkan face to face, bisa juga video call, atau bisa lewat konfirmasi lewat telepon pendataan dengan pencocokan,” demikian Bettty menambahkan.