Tak Cukup Bukti, Alasan Bareskrim SP3 Kasus Keponakan JK

Sadikin Aksa/net
Sadikin Aksa/net

Kasus dugaan mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tersangka Sadikin Aksa dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Adapun penghentian ini lantaran korps reserse tak memiliki cukup bukti.


"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Sementara itu, Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma menambahkan, bahwa pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Bareskrim pun menerima kesepakatan perdamaian itu.

"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.

Candra menjelaskan kesepakatan perdamaian itu tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dilakukan pada bulan September 2021.

"(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal saya lupa, tapi sekitar bulan September," ucapnya.

Dalam surat SP3 yang beredar, penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika (sekarang Sahlijemen Kapolri) pada 15 September 2021.

Sebelumnya, anak Aksa Mahmud--ipar Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana tersebut.