Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) memutuskan meniadakan pawai malam takbiran dalam menyambut Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Keputusan ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
- Akhiri Jabatan Pj Bupati, Apriyadi Mantapkan Diri Maju Cabup Muba
- PMI Lubuklinggau Pastikan Stok Darah Aman, Masyarakat Diminta Tidak Takut Donor
- Transmusi Bakal Ditiadakan, Diganti Teman Bus
Baca Juga
"Pemerintah juga tidak menggelar Shalat Idul Adha tahun ini, yang biasa digelar setiap tahunnya di Taman Kota Baturaja," kata Kabag Kesra Setda OKU Kadarisman, Minggu (26/7/2020).
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil karena dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan jika kedua agenda tersebut digelar.
"Apalagi dua agenda tahunan ini melibatkan orang dalam jumlah banyak di satu tempat," katanya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKU Nomor 400/027/II/2020 tentang pedoman salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
SE Bupati itu sebagai tindaklanjut SE Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia No SE 18/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19.
"SE tersebut sudah disebarkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten OKU," katanya.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat dipatuhi seluruh masyarakat di Kabupaten OKU guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Umat Islam dipersilahkan melaksanakan shalat id, takbiran dan penyembelihan hewan kurban di masjid, mushala atau di tanah lapang di tempat masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkas Kadarisman.[ida]
- Inilah Sosok Wagiyem, Tukang Sapu Jalanan yang Meraih Penghargaan di Istana Negara
- Bupati Muba Gelorakan Semangat Juang 45 untuk Hadapi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
- Pj Bupati Banyuasin Dorong Peningkatan Variasi, Jadikan Pusat Kuliner Ikon Daerah