Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan telah melayangkan surat teguran kepada 19 daerah. Lantaran, menahan anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.
- Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Ini Alasannya
- Mendagri Umumkan Nilai Evaluasi Pj Gubernur, Elen Setiadi Raih Predikat Terbaik Kedua
- Mendagri Setuju Distribusi Bansos Ditunda hingga Usai Pilkada
Baca Juga
19 Daerah tersebut yakni Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
"Hari ini kami sudah menyampaikan surat teguran tertulis. Surat teguran tertulis ini termasuk, mohon maaf, langkah yang cukup keras, karena jarang kami keluarkan," kata Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat secara virtual, Sabtu malam (17/7).
Padahal, kata Tito, 19 daerah tersebut uangnya ada namun belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 juga insentif bagi para tenaga kesehatan.
"Ini disampaikan kepada publik agar teman-teman kepala daerah memahami," kata Tito.
Namun demikian kata Tito, para kepala derah tidak memahami betul saldo yang dimiliki, lantaran terkait anggaran yang lebih memahami adalah Bappeda atau BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). "Kami beberapa kali ke daerah banyak kepala daerah yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa," pungkasnya.
- 176 Jemaah Haji Sumsel Sudah Melunasi Biaya, 6764 Belum Bayar
- Pengemudi Mobil Wuling Meninggal Dunia Usai Tabrak Taman Jalan di Lubuklinggau
- Sumsel Berpotensi Ekspor 800 Ribu Ton Karet di 2025