Subsidi Gaji Rp1 juta, Berikut Enam Syarat Penerima BSU 2022

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja yang gajinya masih di bawah Rp3,5 juta.


 Adapun besaran yang diterima melalui bantuan ini yakni subsidi gaji atau upah sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima. BSU ini sendiri akan menyasar 8,8 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia serta memenuhi syarat sesuai data dari Kemenaker.

Mengutip laman resmi Kemnaker, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 tersebut, berikut ulasannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni BPJS ketenagakerjaan dengan masa berlaku sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimun provinsi atau kabupaten kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan ketetapan Pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).

Untuk memastikan nama penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan nama penerima di laman Kemnaker.go.id