Status Bencana Nasional Jadi Pintu Kerjasama Internasional

Status bencana nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19, ternyata dimaksudkan untuk membuka pintu kerjasama internasional.


Hal ini disampaikan Jurubicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

"Status ini juga memberikan pintu bagi kerjasama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusiaan, yang tentunya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar Achmad Yurianto.

Status bencana nasional ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020, tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Produk hukum ini diteken Presiden pada Senin (13/4/2020).

Menurut Achmad Yurianto, Keppres ini juga memberi mandat kepada Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, untuk menyinergikan kerja antar lembaga. Khususnya untuk penanggulan bencana nasional Covid-19 ini.

"Dikoordinasikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Yang sudah barang tentu akan menempatkan sinergitas dengan seluruh kementerian/lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, agar bisa dalam satu irama yang sama, lebih efektif dan lebih efisien," jelasnya.

"Oleh karena itu, gubernur, bupati, walikota akan memerankan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di daerahnya masing-masing, dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing, dengan tentunya memperhatikan kebijakan-kebijakan Pusat," demikian Achmad Yurianto.[ida]