Penyidikan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan tim kuhusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikabarkan akan menetapkan satu tersangka baru.
- Kapolri Minta Kasus Pelemparan Bus Persis Solo Diusut Tuntas
- Kapolri Instruksikan Jajaran Ikut Kawal Penggunaan Anggaran Pemda
- Tambah Polda di Wilayah DOB, Kapolri Buka Ruang Orang Asli Papua Jabat Posisi Strategis
Baca Juga
Dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pengumuman tersangka baru akan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sore nanti.
"Insyaallah sore ini ya (pengumuman), di atas pukul 16.00 WIB," kata Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/8).
Informasi adanya tersangka baru juga sebelumnya disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Namun demikian, ia meminta kepada publik untuk menunggu pengumuman resmi dari Polri, termasuk siapa yang menjadi tersangka.
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
Sejauh ini, Polri baru resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan dan Brigadir RR. Keduanya merupakan ajudan Irjen Sambo.
- Kapolri Minta Kasus Pelemparan Bus Persis Solo Diusut Tuntas
- Tuntutan 12 Tahun Bharada E, LPSK: Kejujuran Masih Terlalu Mewah di Bangsa Ini
- Ferdy Sambo Diduga Miliki Kartu Truf Polri Untuk Hindari Hukuman Mati