Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh aksi Ibu Santi Warastuti yang membutuhkan ganja medis untuk mengobati penyakit kelumpuhan otak yang diderita anaknya, Pika.
- Legalisasi Ganja untuk Medis Dapat Dukungan dari PCNU Pangandaran
- Dukung Ganja untuk Medis, Majelis Ulama Aceh: Jangan Dikotakkan dalam Urusan Jalan dan Haram
- Minta Fatwa MUI, Wapres Ma'ruf Amin: Ganja Dilarang tapi Ada Pengecualian
Baca Juga
Menyikapi hal tersebut, beragam reaksi masyarakat hingga Pemerintah Indonesia dikeluarkan, salah satunya upaya untuk melegalisasi ganja, sebuah psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol.
Diketahui, ganja atau tanaman dengan nama latin Cannabis tersebut merupakan narkotika golongan 1 yang mana penggunaannya dilarang meskipun untuk medis. Seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 8 Ayat 1.
Artinya, narkotika dan obat-obatan (narkoba) merupakan hal yang sangat dilarang penggunaannya secara bebas. Namun, bukan berarti narkoba tidak memiliki manfaat.
Seperti dijelaskan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, dr Zulkarnain Ali bahwa penggunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Palembang sudah banyak digunakan. Penggunaan tersebut dilkhususkan untuk medis dengan pengawasan yang sangat ketat.
“Memang sudah banyak narkoba yang kita gunakan untuk medis, salah satunya Morfin yang bertujuan menghilangkan rasa nyeri,” katanya ketika dihubungi, Senin (3/7)
Sedangkan untuk ganja medis sendiri, Zulkarnain mengatakan belum pernah menggunakannya dalam kepentingan klinis. Menurutnya, dalam Undang-undang sudah jelas bahwa penggunaan ganja untuk medis masih belum diperkenankan di Indonesia.
“Karena ganja juga di Indonesia selama ini belum menjadi obat resmi yang terdaftar,” ujarnya.
Zulkarnain mengungkapkan, selama ini dirinya belum pernah mendengar atau membaca penelitian serta tulisan ilmiah yang menjelaskan penggunaan ganja untuk medis. Dirinya mengatakan hanya pernah membaca tulisan dari salah satu media pemberitaan.
Disebutkan, paling tidak ada delapan khasiat yang bisa didapatkan dari penggunaan ganja untuk medis, salah satunya Alzhemeir, penyakit autoimun, dan lain-lain.
Kendati demikian, Zulkarnain tetap berpegang teguh pada undang-undang bahwa penggunaan ganja medis masih belum diperkenankan di Indonesia. Terlebih, dirinya belum menemukan makalah atau tulisan resmi yang menyatakan kahsiat dari ganja benar bermanfaat untuk manusia.
“Tidak bisa kita lakukan karena di undang-undang sudah jelas, karena kalau mau dilegalkan juga berarti kita harus revisi Undang-undang,” jelasnya.
Meskipun belum sepenuhnya percaya dengan khasiat ganja untuk medis, bukan berarti Zulkarnain tertutup dengan recana legalisasi ganja. Menurutnya, perlu dilihat dahulu khasiat atau manfaat dari ganja untuk menentukan hal tersebut bisa digunakan atau tidak.
“Jadi kalau dari saya pribadi harus melihat manfaat klinisnnya, jadi harus betul-betul berdasarkan penelitian ilmiah, kalau memang terbukti ampuh, mengapa tidak,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, legalisasi ganja tidak boleh hanya didasarkan pengalaman pribadi atau desakan dari kondisi seperti sekarang. Sebab, akan berdampak penyalahgunaan apabila tanpa pengawasan serta penelitian yang benar.
Namun selama masih ada obat lain yang dirasa ampuh untuk mengatasi suatu penyakit, Zulkarnain mengatakan untuk tetap menggunakan itu dahulu sebelum memaksakan penggunaan ganja.
“Kalau memang tidak ada obat lain yang dapat menangani penyakit tersebut, tentu kita sepakat ganja legal. Tapi kalau baru pengalaman-pengalaman pribadi tentu tidak bisa menjadi pegangan,” ungkapnya.
“Selama ini beragam penyakit yang dikaitkan dengan ganja banyak sudah kita lakukan menggunakan obat-obatan lain. Mungkin dengan legalisasi ganja kedepan tentu akan banyak lagi penelitian-penelitian tentang manfaat ganja bagi kesehatan manusia,” pungkasnya.
- Legalisasi Ganja untuk Medis Dapat Dukungan dari PCNU Pangandaran
- Mengulas Manfaat dan Dampak Negatif Ganja, Mampukah Jadi Obat Psikadelik?
- Dukung Ganja untuk Medis, Majelis Ulama Aceh: Jangan Dikotakkan dalam Urusan Jalan dan Haram