Pemberhentian Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR RI mendapat protes dari perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem).
- Citra MK Tercoreng, Anwar Usman Kembali Melanggar Kode Etik
- Jimly Asshiddiqie: Lupakan Isu Aturan Main, Hindari Kampanye Hitam
- Usai Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Bungkam
Baca Juga
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai DPR RI telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan juga peraturan perundang-undangan.
"Itu merupakan tindakan yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, anti demokrasi, sewenang-wenang, arogan, dan semakin menunjukkan sikap kecongkakan dari DPR RI," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).
Selain itu, Titi juga menganggap tindakan DPR RI tersebut sebagai ketidakpatuhan lembaga tinggi negara pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat.
"Di mana Hakim Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga dan menegakkan konstitusi," tuturnya.
Maka dari itu, Titi berkesimpulan bahwa keputusan DPR RI memberhentikan Aswanto jauh dari kata tepat.
Pasalnya, dia mengacu pada UU 7/2020 tentang MK yang menghapuskan periodesasi masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi Hakim Konstitusi.
"Sikap (DPR RI) tersebut (memberhetikan Aswanto) juga sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga Independensi dan imparsialitas seorang Hakim Konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang," demikian Titi.
- MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo
- MK Instruksikan KPU Hitung Ulang di Distrik Sentani
- MK Tolak Gugatan PHPU NasDem, Anak dan Menantu Herman Deru Gagal ke Senayan