Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak tahu menahu soal mekanisme pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang dipakai oleh DPR RI, khususnya oleh Komisi III.
- Ketua DPRD Sumsel Dorong Pemerintah Berikan Suplemen dan Pos Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu
- Borong Produk UMKM Lokal, Bacaleg Andi Asmara Dapat Apresiasi Warga
- KPU Tidak Berikan Indikator Kelulusan Tes Kesehatan Capres-Cawapres, Bawaslu: Mungkin KPU Inginnya Kami yang Aktif
Baca Juga
"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya enggak akan ikut campur," ujar Mahfud MD saat ditemui seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Monumen Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu pagi (1/10).
Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK ini menjelaskan, ada tiga kamar dalam penentuan Hakim Konstitusi di MK. Yakni DPR RI, Pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan; “MK mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden”.
Berdasarkan norma dasar tersebut, Mahfud MD menegaskan kembali bahwa pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi merupakan kamar DPR RI.
"Yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari. Kan ada tiga (Hakim Konstitusi) di situ (di MK) dari pemerintah. Minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian di pemerintah," katanya.
"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu. Di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," demikian Mahfud MD.
- Didukung saat Pilpres, Ganjar-Mahfud Kehilangan Bunda Iffet
- Kecam Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Komisi III DPR: Tindak Tegas Pelaku!
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana