Soal Kartu Prakerja, Demokrat: Tangkap Perampok Uang Negara

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ragu-ragu melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dalam program Kartu Prakerja di masa Pandemi Covid-19.


"Kalau KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Segera tangkap dan adili para perampok dan penikmat uang negara," ucap Didik kepada jpnn.com, Sabtu (20/6/2020).

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini mengatakan, apa yang ditemukan KPK terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja tidak mengherankan dan sudah diprediksi sebelumnya.

"Secara kasat mata dan pemikiran telanjang sebetulnya sejak awal harusnya bisa diprediksi tentang potensi penyimpangan tersebut," tukas Didik.

Berbagai kejanggalan di program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menurutnya bisa dilihat sejak munculnya kabar soal potensi konflik kepentingan, penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, potensi dagang pengaruh, dan tidak melalui mekanisme yang transparan.

Selain itu, masalah akuntabilitasnya juga dianggap tidak terpenuhi padahal melibatkan keuangan negara yang sangat besar.

Didik mengaku telah mengingatkan KPK sejak pertama Kartu Prakerja dirilis, agar melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan PPATK, dan BPK untuk mencegah munculnya penyimpangan, abuse of power dan korupsi.

"Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Pra Kerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi," tegas legislator asal Jawa Timur ini.

Untuk itu dia mendorong KPK jangan pernah ragu dalam melakukan penindakan jika memang telah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi di program tersebut.

"Apalagi di saat negara sedang susah, di saat rakyat sedang menderita seperti ini. Jangan pernah mentoleransi upaya perampokan uang negara," ucap Didik.

Menurutnya, hukum sangat terukur dan sederhana. Tidak perlu pertimbangan yang panjang.

Sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan, maka KPK tidak boleh ragu untuk menindak.

"Korupsi saat darurat bencana adalah bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini. Saya berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan Kartu Pra Kerja. Jangan biarkan uang negara dijadikan bancaan," tandasnya.[ida] {R]