Penolakan terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan terus mengalir dari sejumlah pihak.
- Siapkan Saldo yang Cukup, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung Hingga Aceh
- Angkutan Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum PALI, Ini 6 Tuntutan yang Harus Dilaksanakan Perusahaan
- Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg, Pertamina Gelar Operasi Pasar di Sematang Borang
Baca Juga
Kini, penolakan tersebut juga datang dari pucuk pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI). Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji ulang mengingat saat ini masyarakat sedang dilanda Covid-19.
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Kenaikan iuran yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 itu dikhawatirkan justru akan menambah masalah baru bagi masyarakat.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," tandas politisi Golkar ini.[ida]
- Salah Gunakan Izin Usaha, 8 Restoran di Palembang Terancam Ditutup
- Indosat dan Lintasarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemkab Tubaba Lampung
- Begini Strategi PLN Icon Plus Hadirkan Layanan Internet Cepat