Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Belum Mulai Kampanye Hari Ini
- Anies Didukung Generasi Z, Prabowo Generasi X
- PAN Tolak Pj Gubernur dari Pati Aktif TNI-Polri
Baca Juga
Begitu tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah terkait dengan penanganan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/11).
Johanis menekankan bahwa setiap warga harus taat terhadap hukum. Bahkan, setiap orang juga harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," tegasnya.
Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan Firli sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Dalam perkara tersebut ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
- Demo di Patung Kuda, Mahasiswa Papua Dukung KPK Proses Lukas Enembe
- Mardiono: WPP Ujung Tombak PPP Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu 2024
- Wapres Maruf Amin Ingin PKB Masuk Tiga Besar Pemilu 2024