Soal Dugaan Sponsor Judi Online di Klub, Ini Tanggapan PSSI

ilustrasi judi online. (ist/net)
ilustrasi judi online. (ist/net)

Tiga klub Liga Indonesia dilaporkan ke polisi atas dugaan menjadi sponsor judi online. Ketiga klub itu yakni, Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema Malang.


Selain melaporkan tiga klub, laporan polisi bernomor, LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim itu juga menyeret Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi. 

“Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merujuk pada sumber yang dia terima pada Senin (22/8).

Terkait dengan pelaporan itu, Sugeng pun mendukung. Ia menilai, sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa, terutama generasi muda.  

Terkait dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi pun angkat bicara.

Kata Yunus, selama ini PSSI dan PT LIB tidak berada di pihak dalam kerja sama atau ikut bekerja sama dengan yang dilakukan antara klub dan situs online tersebut.

Apabila kerja sama itu dianggap meresahkan maka PSSI dalam waktu dekat akan mengundang klub-klub tersebut.

"Kami akan mengundang klub-klub yang dilaporkan tersebut, dan apabila ternyata ini diduga kuat melanggar etis bahkan melanggar hukum tentu kami akan memanggil karena mereka adalah anggota kami dan akan kami mintai klarifikasi," kata Yunus, dikuti dari halaman situs resmi PSSI. 

Yunus menambahkan, secara umum PSSI akan mengambil sikap menyarakan untuk mengambil langkah terbaik, karena prinsipnya sepak bola itu untuk semua dan harus membahagiakan.

"Tidak boleh sepak bola itu meresahkan. Jadi dipastikan para anggota kami untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal yang meresahkan saya sarankan agar dihentikan dulu kerja sama itu,” pungkasnya.