SMB IV Minta Pemkot Palembang Beri Solusi Bagi Warga Miskin dan Pelaku Usaha

Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja. (dudy oskandar/rmolsumsel.id)
Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja. (dudy oskandar/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai 25 Juli mendatang. Hanya saja, sejumlah masyarakat meminta Pemkot Palembang untuk memikirkan nasib warga miskin dan pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut.


Seperti yang diungkapkan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja. Ia meminta, Pemkot dapat memberikan solusi dari perpanjangan PPKM di kota Palembang. Sehingga, kebijakan yang diterapkan ke warga bisa diterima dengan baik.

“PPKM itu harus bukan hanya pengetatan saja. Harus ada jalan keluar bagi mereka mencari nafkah selama PPKM. Bantuan untuk makan dan lainnya juga harusnya ada,” katanya, Rabu (21/7).

Ia mengatakan, selama PPKM diperketat berlangsung, stimulus yang diberikan pemerintah seharusnya bisa menyasar dunia usaha yang terdampak. Seperti dengan memberikan keringanan pajak, mempermudah perolehan modal, insentif dan lainnya.

Atau contoh lain memberikan bantuan plastik  kepada pedagang makanan yang hanya melayani pelayanan take away saja dan tidak boleh makan ditempat. “Agar masyarakat berpenghasilan rendah ini minimal untuk bertahan hiduplah,” katanya.

Untuk itu, harus ada kebijakan yang tepat bagi warga miskin maupun pelaku usahanya. Selain itu, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan lagi dengan ketat memakai masker. Sebab, menurutnya, masih banyak warga yang tidak pakai masker saat di lokasi keramaian.

“PPKM seharusnya pengetatan itu bisa membuat orang tidak berkerumun dan berkumpul, apalagi malam-malam banyak anak-anak muda kumpul-kumpul di cafe, jadi bagaimana solusinya bagaimana berkumpulnya berkurang tidak seperti sekarang, kadang-kadang ada satu meja  yang duduknya 8 orang atau lebih , itu penularannya bisa cepat terjadi,” terangnya.

Untuk itu menurutnya dalam perpanjangan PPKM ini sanksi bagi pelanggar harus diperketat kembali. “Sebab sanksi akan memberikan efek jera. Sehingga perilaku yang sama tidak akan terulang lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Harnojoyo perpanjangan masa PPKM Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro.