Sinergikan Program Pembinaan Koperasi dan UKM di Sumsel

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Amiruddin. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Amiruddin. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel Rapat Koordinasi dan Renstra KUMKM Kab/Kota se-Sumsel Tahun Anggaran 2023 di Hotel Zuri Palembang, Rabu (9/3).


Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensinergikan program kerja Kabupaten dan kota, provinsi dan pusat terkait pembinaan koperasi dan UKM yang ada di Sumsel.

“Kami mengakomodir usulan-usulan kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel, Amiruddin.

Amiruddin mengatakan, koordinasi diperlukan lantaran ada beberapa poin dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rencana Pembangunan dan Keuangan Daerah yang belum gamblang merinci tugas dari masing-masing pemda.

"Beberapa poin yang ada didalam aturan tersebut rasanya perlu untuk dirincikan kembali terkait pembagian tugas dan tanggung jawab. Ada program terbaru dan sangat penting ditingkat pusat, supaya kami tidak bingung mencari mata anggaran untuk kegiatan yang akan kita lakukan. Tentu harus ada penyesuaian lagi," katanya.

Tidak hanya itu,  menurutnya UU Pemda tentang batas kewenangan pembinaan Dinas Koperasi juga dinilai sudah tidak relevan apabila masih dijadikan sebagai acuan kerja bagi daerah, mengingat prinsip yang dijalankan masih terbatas dan terkotak-kotak.

"Ini sangat membatasi provinsi untuk turut melakukan pembinaan bagi UMKM yang menjadi anggota binaan dari dinas yang ada di kabupaten dan kota," ucapnya.

Dalam aturan tersebut tertuang bahwa provinsi hanya berwenang membina usaha kecil saja. Padahal menurutnya, selama ini provinsi juga telah banyak melakukan pembinaan usaha mikro.

"Justru yang paling banyak malah usaha mikro yang sulit ditangani oleh kabupaten atau kota di Sumsel. Nah, inilah urgensi dari pembaharuan kedua aturan ini," tandasnya.