Simak, Tim Perumus Sampaikan Tiga Rekomendasi LKPJ

Setelah melalui proses pembahasan panjang oleh panitia khusus (Pansus), DPRD Kabupaten Muara Enim menyerahkan rekomendasi tim perumus terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna, Jumat (12/06/2020).

Dalam keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut tim perumus menyampaikan catatan dan rekomendasi serta penilaian terhadap arah kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan daerah dan tugas umum pemerintah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.

Pada sidang rapat paripurna dipimpin dipimpin oleh Wakil Pimpinan I Ermanadi dan dihadiri Plt Bupati Muara Enim Ir H Juarsah SH, Seketaris Daerah Ir H Hasanudin Msi, para asisten, staf ahli, para kepala OPD serta pejabat lingkup Pemkab Muara Enim.

Rekomendasi tim perumus terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019 disampaikan oleh Munyati SH MH. Catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut disusun berdasarkan pengantar LKPJ akhir tahun 2019. Laporan Pansus DPRD Muara Enim serta masukan dan saran yang berkembang dalam rapat tim perumus.

Untuk itu, kata dia, kebijakan pemerintah daerah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang merupakan masa jabatan kepala daerah dituangkan secara berkala dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah untuk menguatkan pembangunan selama tahun 2019.

Berdasarkan hasil tim perumus rekemendasi DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019. DPRD Kabupaten Muara Enim menyampaikan penilaiaan catatan dan rekomendasi diantaranya bidang pemerintahan terkait penyelesaian tampal batas, tim perumus merekomendasikan untuk segera menyelesaikan dan melakukan penegasan tanpal batas wilayah Muara Enim-PALI, Muara Enim-OKU, Muara Enim-Lahat, Muara Enim-Kota Pagaralam, Muara Enim-OI, Muara Enim-Palembang, Muara Enim-Kota Prabumulih, Muara Enim-Banyuasin, Muara Enim-Musi Rawas.

Selain itu, Tim Perumus DPRD Kabupaten Muara Enim memberikan cacatan dan rekomendasi sebagai masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan khususnya kondisi sosial dan ekonomi sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pembangunan dalam meningkatan pelayanan publik serta meningkatkan kesajahteraan rakyat.

Kemudian, tim perumus juga memberikan cacatan dan rekomendasi bidang Badan Kepegawaian Pengembangan SDM untuk segera mengevaluasi kebijakan promosi, mutasi dan demosi jabatan lingkup kerja Pemkab Muara Enim sesuai dengan peraturan perudang-udangan berlaku dan selalu berkordinasi dengan komisi teknis.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH dalam sambutannya mengatakan, penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019, menandai berakhirnya masa rapat paripurna 14 DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Eksekutif bersama legislatif telah mampu menyelesaikan salah satu tugas fungsional sebagai mana diamatkan undang-undang pemerintahan daerah. Seluruh anggota dewan telah mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap subtansi yang terkandung dalam LKPJ Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019,” pungkasnya. [R]


[rmol]. Setelah melalui proses pembahasan panjang oleh panitia khusus (Pansus), DPRD Kabupaten Muara Enim menyerahkan rekomendasi tim perumus terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna, Jumat (12/06/2020).

Dalam keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut tim perumus menyampaikan catatan dan rekomendasi serta penilaian terhadap arah kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan daerah dan tugas umum pemerintah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.

Pada sidang rapat paripurna dipimpin dipimpin oleh Wakil Pimpinan I Ermanadi dan dihadiri Plt Bupati Muara Enim Ir H Juarsah SH, Seketaris Daerah Ir H Hasanudin Msi, para asisten, staf ahli, para kepala OPD serta pejabat lingkup Pemkab Muara Enim.

Rekomendasi tim perumus terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019 disampaikan oleh Munyati SH MH. Catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut disusun berdasarkan pengantar LKPJ akhir tahun 2019. Laporan Pansus DPRD Muara Enim serta masukan dan saran yang berkembang dalam rapat tim perumus.

Untuk itu, kata dia, kebijakan pemerintah daerah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang merupakan masa jabatan kepala daerah dituangkan secara berkala dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah untuk menguatkan pembangunan selama tahun 2019.

Berdasarkan hasil tim perumus rekemendasi DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019. DPRD Kabupaten Muara Enim menyampaikan penilaiaan catatan dan rekomendasi diantaranya bidang pemerintahan terkait penyelesaian tampal batas, tim perumus merekomendasikan untuk segera menyelesaikan dan melakukan penegasan tanpal batas wilayah Muara Enim-PALI, Muara Enim-OKU, Muara Enim-Lahat, Muara Enim-Kota Pagaralam, Muara Enim-OI, Muara Enim-Palembang, Muara Enim-Kota Prabumulih, Muara Enim-Banyuasin, Muara Enim-Musi Rawas.

Selain itu, Tim Perumus DPRD Kabupaten Muara Enim memberikan cacatan dan rekomendasi sebagai masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan khususnya kondisi sosial dan ekonomi sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pembangunan dalam meningkatan pelayanan publik serta meningkatkan kesajahteraan rakyat.

Kemudian, tim perumus juga memberikan cacatan dan rekomendasi bidang Badan Kepegawaian Pengembangan SDM untuk segera mengevaluasi kebijakan promosi, mutasi dan demosi jabatan lingkup kerja Pemkab Muara Enim sesuai dengan peraturan perudang-udangan berlaku dan selalu berkordinasi dengan komisi teknis.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH dalam sambutannya mengatakan, penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019, menandai berakhirnya masa rapat paripurna 14 DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Eksekutif bersama legislatif telah mampu menyelesaikan salah satu tugas fungsional sebagai mana diamatkan undang-undang pemerintahan daerah. Seluruh anggota dewan telah mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap subtansi yang terkandung dalam LKPJ Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019,” pungkasnya.