Sidang WIPO ke-64: Indonesia Mendukung Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia dalam Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia. (ist/rmolsumsel.id)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia dalam Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia. (ist/rmolsumsel.id)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia dalam Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss.


Dalam sidang tersebut, Yasonna dengan tegas menyatakan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional dan global.

Dalam National Statement yang disampaikannya, Yasonna menjelaskan komitmen Indonesia untuk membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap sistem KI global adalah dengan bergabung dalam Nice Agreement, yang bertujuan untuk meningkatkan sistem merek nasional yang berstandar internasional. Yasonna juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional di bidang KI untuk memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Indonesia juga melakukan langkah konkret dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Indonesia dan WIPO untuk mendirikan Pusat Pelatihan KI Nasional. Melalui inisiatif ini, diharapkan kapasitas pemangku kepentingan KI di Indonesia dapat ditingkatkan serta pemahaman mengenai KI dapat diperluas.

Dalam skala nasional, Indonesia juga telah mengambil langkah penting dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan ini berperan penting dalam melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya, sambil melindungi pengetahuan tradisional yang dimiliki.

Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO, dan Indonesia menjadi salah satu dari 88 negara yang menyampaikan National Statement-nya.

Keikutsertaan aktif Indonesia dalam sidang ini menggambarkan komitmen yang kuat dalam melindungi dan memajukan KI, serta kesadaran yang semakin meningkat di kalangan masyarakat akan pentingnya mendaftarkan karya dan temuan mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Selain itu, di tingkat lokal, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, juga turut memberikan dukungan terhadap pemajuan KI global. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat semakin tumbuh akan pentingnya mendaftarkan hasil karya dan temuan mereka melalui Kemenkumham, sebagai langkah untuk mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum.

Melalui upaya sosialisasi dan kegiatan seperti Mobile Intellectual Property Clinic, serta kerjasama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, Kemenkumham Sumsel telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai KI di Sumsel.

Partisipasi aktif Indonesia dalam Sidang WIPO ke-64 dan langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah serta instansi terkait, seperti penandatanganan perjanjian kerja sama dan penerbitan regulasi terkait KI, menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi dan memajukan kekayaan intelektual di dalam negeri serta mendukung upaya pemajuan KI di tingkat global.