Sidang Sengketa Pilkada 2024 Berlangsung Tepat Waktu, MK Tegaskan Belum Ada Putusan Soal PSU

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist
Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sedang ditangani. Hal ini menepis anggapan yang berkembang tentang kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.


Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi MK, proses pemeriksaan dan persidangan terus berjalan sesuai jadwal. Pada periode 8-16 Januari 2025, MK telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, yang meliputi pengecekan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta verifikasi alat bukti dari Pemohon.

Kemudian, antara 16 Januari hingga 3 Februari 2025, giliran Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu memberikan jawaban dan keterangan. Proses pemeriksaan pendahuluan kembali berlangsung pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025, di mana MK mendengarkan jawaban dari Termohon dan pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Selanjutnya, pada 5-10 Februari 2025, Panel Hakim akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk membahas laporan hasil pemeriksaan dan menyusun putusan.

Pada 11-13 Februari 2025, MK akan membaca putusan atau ketetapan, yang akan menentukan apakah proses penelitian gugatan akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut. Penyerahan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait dijadwalkan pada 11-15 Februari 2025.

Selain itu, MK menegaskan bahwa sidang perselisihan hasil Pemilihan (PHP) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024 tetap berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat waktu 45 hari kerja yang ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, mengungkapkan bahwa pengucapan putusan untuk sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Maret 2024. 

“Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa putusan harus keluar dalam waktu maksimal 45 hari kerja setelah permohonan terdaftar,” katanya, Selasa (28/1).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan, menegaskan bahwa proses sengketa Pilkada masih dalam tahap pemeriksaan, dan hingga saat ini belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK. 

Sidang terakhir yang berlangsung pada 21 Januari lalu berfokus pada pembahasan tanggapan dari KPU, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya, termasuk pembuktian alat bukti.

Kurniawan juga menjelaskan bahwa sidang ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi apakah tahapan Pilkada telah berjalan sesuai prosedur. 

"Sidang ini adalah ajang pembuktian kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada di tingkat kabupaten dan kota," ujar Kurniawan.

Di Sumsel sendiri terdapat, 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah. Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi. 

Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin.  PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI. 

Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa. Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. 

Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri. Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita.

Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam. Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini.

Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto.