Puluhan Personel Polri Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, Komisi III Minta Kapolri Adil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk adil dalam memproses puluhan personel polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (15/8).

“Terkait dengan puluhan personil yang saat ini dinonaktifkan dan dinyatakan melanggar prosedur dan kode etik anggota Polri, agar diberikan tindakan yang proporsional dan berkeadilan,” kata Nasir Djamil.

Menurut legislator PKS ini, semua pihak diharapkan menunggu proses hukum yang kini tengah berjalan terhadap puluhan personel Polri. Apakah nantinya hanya diberikan sanksi etik atau bahkan sanksi pidana.

“Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung dan sidang kode etik yang menyidangkan mereka,” demikian Nasir Djamil.

Tim khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergerak mengidentifikasi personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejauh ini, sudah 36 personel yang diperiksa lantaran diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dari 36 yang diperiksa itu, 16 diantaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) yang ada di Markas Korps Brimob (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan tempat khusus yang ada di Provost, Divisi Propam, Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/8).