Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) di Pengadilan Negeri Palembang.
- Polisi Dihujani Batu Saat Gerebek Bandar Narkoba di Kawasan Boom Baru
- Hampir Delapan Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ditahan?
- Muncul Nama Zulhas dan Utut di Sidang, KPK Akan Dalami Kasus Suap Rektor Unila
Baca Juga
Ketiga pelaku tersebut adalah MZ (13), MS (12) dan AS (12). Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara.
Pada kasus tersebut, JPU membuat dua berkas terpisah. IS (16) pelaku utama akan menjalani sidang kedua yang akan dimulai malam ini. Sedangkan tiga rekannya yang lain menjalani sidang lebih dulu.
Kuasa Hukum empat terdakwa Hermawan mengatakan, tiga kliennya dijerat pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"MZ Dituntut pidana 10 tahun, MS dan AS 5 tahun berdasarkan tuntutan JPU yang dibacakan tadi,"kata Hermawan usai sidang, Selasa (8/10/2024).
Dengan adanya tuntutan tersebut, Hermawan mengaku akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi.pada sidang berikutnya. Ia pun akan melampirkan sejumlah bukti bahwa kliennya tidak terlibat.
"Majelis hakim harus bebaskan mereka, karena anak-anak ini tidak bersalah,"ujarnya.
Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menilai, tuntutan yang dibacakan oleh JPU telah sesuai yang mereka harapkan. Sebab, prilaku para terdakwa sangat kejam lantaran sudah membunuh dan memperkosa AA.
"Kami berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban," jelas Zahra.
Untuk diketahui, sidang Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang sempat tertunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, molor hingga Majelis Hakim, JPU Kejari Palembang dan para terdakwa masuk ke ruang sidang pada pukul 16.00 WIB.
Persidangan yang melibatkan empat terdakwa anak tersebut berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung untuk ketiga terdakwa selama hampir dua jam dari pukul 16.00-18.00 WIB. Sedangkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa IS (16) akan kembali dibuka pada pukul 19.00 WIB.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Bukan Rp1,3 Triliun, Empat Terdakwa Korupsi LRT Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar