Sidang gugatan penimbunan kawasan untuk pembangunan Komplek Perkantoran di Jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Selasa (27/7).
- PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Soal Sidang Etik Dewas KPK
- Jokowi Digugat karena Nepotisme, PDIP: Bukan Dugaan Lagi, Sudah Terjadi!
- Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN
Baca Juga
Pada persidangan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang, Muhammad Yunus dan Anggota Majelis Hakim Sahibur dan Rasyid. Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) selaku penggugat menghadirkan bukti tambahan baru.
Kuasa Hukum KPAL, Yulisman mengatakan dalam persidangan ini pihaknya mengajukan bukti tambahan yakni berupa peta kawasan pra dan pasca ditimbun. Selain itu, beberapa dokumen yang berkaitan dengan hasil riset berkaitan dengan ekosistem kawasan yang tidak tepat sampel pengambilan pada saat melakukan penyusunan dokumen Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Dari sini sudah jelas bahwa proses terbitnya izin lingkungan ini cacat administrasi," katanya.
Dia mengaku pihaknya melakukan gugatan terhadap objek gugatan ini karena telah menimbulkan dampak hukum yang perlu segera ditindak lanjuti berkaitan dengan penurunan kualitas lingkungan karena menurunnya jumlah resapan air di Kota Palembang.
Selain itu, dampak dari penimbunan ini terjadinya perubahan ekosistem dan menghilangkan sumber daya rawa serta menyebabkan hilangnya tempat tinggal fauna rawa.
"Ini berpotensi merugikan keuangan pada APBD Provinsi Sumatera Selatan yang tidak produktif, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat yang pro dan kontra terhadap pembangunan kawasan baru Keramasan yang tidak perdemoamn terhadap kaedah lingkungan hidup,” katanya.
Hal senada diungkapkan, Andreas OP mengatakan pihaknya optimis hakim akan dapat memberikan keputasan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan hingga sidang lapangan yang dilakukan. “Saya optimis hukum akan berlaku adil dan tentunya akan bermanfaat bagi warga kota Palembang,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) Palembang juga sempat memberikan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Persidangan dilanjutkan selasa depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak