- Mulai 28 April Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Lintas
- Antisipasi Puncak Mudik, Kapolri Imbau Warga Atur Waktu Perjalanan
- Cegah Bullying, PIM Sumsel Edukasi Anak Tahfidz Zaim Dachlan
Baca Juga
Para pegawai negeri sipil (PNS) akan dirumahkan sehubungan wabah virus corona jenis baru COVID-19 yang makin meluas. Di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PNS kerja dari rumah.
Namun, menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, SE ini hanya berlaku untuk internal pegawai BKN.
"Memang sedang dibuat SE untuk PNS kerja di rumah tetapi kayaknya hanya untuk lingkungan BKN. Sedangkan untuk PNS secara keseluruhan lewat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-(RB)," kata Paryono seperti diberitakan JPNN.com, Minggu (15/3).
Mengenai kapan PNS mulai bekerja di rumah, Paryono mengatakan, menunggu keputusan pimpinan besok (16/3).
Begitu juga keputusan apakah seluruh PNS BKN libur atau tertentu saja yang masuk, ditetapkan Senin, 16 Maret.
"SE-nya besok baru ada, makanya masih menunggu pengumuman resmi. Jadi besok semua pegawai baik PNS maupun non PNS tetap masuk," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan SE ini sebagai tindaklanjut atas kondisi yang semakin hari membahayakan masyarakat termasuk PNS. Penularan Covid-19 semakin cepat sehingga jumlah penderita bertambah banyak.
"Kalaupun nanti PNS "diliburkan" tetapi pekerjaan tetap dilakukan di rumah. Pengaturannya tergantung masing-masing instansi. Prinsipnya PNS tetap melakukan tugas pelayanannya kepada publik tanpa mengurangi kewaspadaan akan bahaya virus Corona," tandasnya. [ida]
- Arus Lalu Lintas di Jalan Sultan Mansyur Palembang Macet, Tiang Telkom Roboh Pemicunya
- Jenazah Percha Leanpuri Dibawa ke Griya Agung
- Jelang Armuzna, Menag: Tolong Layani Jemaah Haji Seperti Keluarga Sendiri