Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menambah libur atau cuti lebaran.
- Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu dan Pertegas Sanksi ke ASN
- Disanksi DKPP Pelanggaran Etik, KPU Diminta Bertanggung Jawab
- Ingat! Copot dan Gunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu, Siap-siap Kena Sanksi
Baca Juga
Pj Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau,Tamri mengatakan libur atau cuti bersama lebaran dimulai tanggal 8 sampai 15 April 2024. Setelah itu kembali masuk kerja pasca libur lebaran tanggal 16 April 2024.
"Imbauan ke pegawai selama bulan puasa, khususnya menjelang lebaran ini, jadi kan mereka sudah ada cuti. Jangan melewati tanggal itu, jadi masuk sesuai dengan jadwal. Jangan tambah libur," kata Sekda pada Kamis, (4/4).
Menurutnya, bila ada ASN yang menambah libur tanpa pemberitahuan, maka akan diberikan sanksi. Sebab biasanya di hari pertama masuk kerja, ada pemeriksaan dari Kepegawaian dan Inspektorat.
"Dari hasil merekalah, kalau itu ada sanksi, ya kita sanksi. Itu nanti yang memutuskan dari timlah. Biasanya di hari pertama masuk ada sidak (Inspeksi Mendadak) seperti itu," jelasnya.
Sementara itu ditanya mengenai aturan boleh tidak ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Sekda mengatakan kalau dirinya saat ini belum melihat aturan tersebut.
"Cuma kalau Pak Wali menyarankan, ya tetap berada di tempat. Kecuali yang cuti ya silahkan. Kalau tidak terdesak sekali jangan keluar kota. Jadi belum terbaca (melihat) saya mengenai itu," bebernya.
Selain itu, tambahnya, imbauan Walikota ke Pejabat-pejabat di lingkungan Pemkot Lubuklinggau untuk tetap diusahakan berada di Lubuklinggau. "Karena biasanya kan ada rencana untuk open house ke Palembang. Jadi diimbau hindari untuk keluar," pungkasnya.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Wali Kota Palembang Lantik 3.932 ASN, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Profesional
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan