Antisipasi penyebaran Covid-19, sementara pelaksanaan sholat jum'at ditiadakan dan dialihkan dengan sholat dzuhur.
- Lewat Program CSR, Thamrin Group Bantu Penuhi Kebutuhan Panti Asuhan
- PDAM Tirta Musi Kembali Lakukan Pemadaman Air, Ini Daerah Terdampak
- Gelar Baksos, PIM Sumsel Berikan Santunan Untuk 100 Anak Yatim Piatu
Baca Juga
Hal ini dikatakan Ketua MUI Masrur Aminullah saat di kunjungi di kediamannya, di kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Senin (30/03).
Ketua MUI Pagaralam Masrur Aminullah mengatakan, Untuk sementara pelaksanaan sholat Jum'at dialihkan dengan sholat dzuhur dirumah masing dan pihaknya sudah lakukan rapat bersama Walikota, kepolisian, dan Forkopimda membahas itu.
"Karena dihukum islam diutamakan kesehatan, maka berkenaan dengan mewabahnya covid-19 ini, kita tidak ingin terlambat menangani pencegahan, seperti di daerah lain yang sudah tersebar virus tersebut," Kata dia.
Lanjut Masrur, Sebenarnya sebagai seorang muslim pihaknya berat meninggalkan sholat jum'at, tetapi untuk kalau untuk kepentingan dan kesehatan bersama maka dilakukan untuk pencegahan, didalam islam pencegahan itu dibolehkan.
"Maka untuk sementara dialihkan dulu sholat jum'at dengan sholat dzuhur, karena kita tidak tau siapa yang terjangkit covid-19 siapa yang tidak, oleh karena itu dilaksanakan pencegahan," Jelasnya.
Ditambah Masrur, Dimulai Jum'at depan dialihkan dengan sholat dzuhur dirumah masing masing sampai kondisi benar aman terkait dengan Covid-19 ini.
"Kita tunggu pihak terkait menyatakan masalah covid-19 ini benar aman," Paparnya.
Masrur menuturkan, Pihaknya mengajak seluruh masyarakat khususnya di wilayah Pagaralam untuk bersama dan bersatu melawan covid-19 ini.
"Karena kalau kita kompak melawan covid-19 ini, jika masih ada masyarakat menentang sholat jum'at dialihkan, itu kembali kepada masing masing, kalau untuk kepentingan umum itu sangat disayangkan," Tutupnya.
- Jelang HUT Humas Polri ke 71, Ikuti Lomba Penulisan Artikel dan Lomba Foto Khusus Wartawan
- Pemerintah Wajibkan WNA/WNI dari Afrika Selatan Karantina 14 Hari
- Fasilitas Umum Bakal Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mall dan Tempat Hiburan Dibatasi