Sesuai Jadwal, Pemerintah Hentikan Siaran Analog Tahap I 30 April 2022

Menkominfo Johnny Gerald Plate dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4). (Ist/rmolsumsel.id)
Menkominfo Johnny Gerald Plate dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4). (Ist/rmolsumsel.id)

Penghentian tetap siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) tahap I dipastikan berjalan sesuai jadwal pada 30 April 2022.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerard Plate menegaskan, sesuai jadwal yang ada, siaran 56 wilayah siaran TV analog di 166 Kabupaten dan kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24:00 atau besok malam,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4).

Saat ini, kata Menkominfo, seluruh infrastruktur multiplex di seluruh wilayah terdampak ASO tahap I, dipastikan telah selesai dibangun.

“Untuk (ASO) tahap I, infrastruktrur multiplex di 166 Kabupaten/Kota telah selesai dibangun dan siap digunakan,” katanya.

Sedangkan untuk ASO tahap II dan III, dikatakannya masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplex yang tugasnya diambil alih oleh Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Dalam hal ini, TVRI diberi mandat untuk menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur multiplex, dan Kementerian Kominfo akan menyelesaikan sisanya.

“Total perlu dibagun 32 infrastruktur multiplex untuk program ASO tahap II dan Tahap III. Kami dapat sampaikan bahwa akan siap ASO tahap 2 dan siaran digital penuh pada 2 November 2022,” tuturnya.

Penghentian tetap siaran analog TV tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga Provinsi dan delapan Kabupaten/Kota, yakni di Wilayah siaran Riau yang mencakup Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Lalu wilayah siaran Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Kemudian wilayah siaran Papua Barat yang mencakup Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

“Kepada masyarakat yang belum punya TV siaran digital diharapkan memasang set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital,” ucap Menkominfo.

Sedangkan untuk masyarakat miskin akan disediakan STB oleh penyelenggaran multiplex, yaitu LPP TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni MNC Grup, Media Grup, SCM grup, Viva Grup, Trans Media Grup, RTV grup, dan Nusantara TV.