Serahkan Dokumen ke KPK, Kuasa Hukum Mardani H Maming Minta Haji Isam Ikut Diperiksa Terkait Izin Usaha Pertambangan

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, usai menyerahkan dokumen tambahan terkait kliennya ke KPK/RMOL
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, usai menyerahkan dokumen tambahan terkait kliennya ke KPK/RMOL

Sejumlah berkas dibawa kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Mardani H Maming, saat menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Kedatangan mereka juga untuk meminta tim penyelidik memeriksa Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik Jhonlin Group.


Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK ini untuk memberikan tambahan berkas-berkas dokumen dan meminta tim penyelidik KPK untuk juga memintai keterangan Haji Isam atau biasa dikenal sebagai pengusaha terkaya di Pulau Kalimantan.

"Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Syamsuddin Arsyad juga turut diambil keterangannya. Karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini, Haji Isam juga sempat memfasilitasi. Itu yang kita ajukan, supaya Haji Isam diambil juga keterangannya, jadi tidak hanya saudara Mardani H Maming," ujar Irawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (8/6).

Irawan mengungkapkan, kliennya pada Kamis pekan lalu (2/6) dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK yang sedang menyelidiki perkara yang juga berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Kaitannya dengan pengalihan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Nah itulah yang kami maksud Haji Isam sangat relevan dari sisi hukum pembuktian, dari sisi hukum KUHAP. Karena dalam proses pengalihan IUP itu, Pak Haji Isam kami duga juga mengetahui," papar Irawan.

KPK, kata Irawan, perlu memintai keterangan Haji Isam agar proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK dapat segera selesai dan mendapatkan kesimpulan.

Pada kedatangannya kali ini, Irawan mengaku membawa dua berkas. Yaitu berkas kuasa, dan berkas lainnya, seperti AD/ART perusahaan, perjanjian kerjasama bisnis, proses pengalihan penerbitan IUP.

"Kedatangan kami ini selain untuk membantu KPK dalam menyelidiki perkara ini, juga untuk menuntut KPK agar memperlakukan setiap orang yang diduga mengetahui persoalan ini, sama di hadapan hukum. Jangan Mardani dikejar-kejar karena dianggap atau diduga mengetahui, tapi Haji Isam yang juga terlibat jauh dalam permasalahan ini tidak diperiksa gitu," terang Irawan.

Bahkan, Irawan mengaku saat ini tim kuasa hukum Maming juga sedang mempelajari berkas-berkas dokumen yang diduga terkait dengan penerbitan IUP palsu.

"Kaitannya dengan penerbitan IUP 'palsu' yang Mardani pun tidak pernah menandatangani dan tahu bahwa lahan atau wilayah tambang tersebut itu tidak berizin, tapi tiba-tiba izinnya diterbitkan," pungkas Irawan.

Tim kuasa hukum Maming juga telah resmi menyerahkan dokumen dimaksud dengan menunjukkan bukti surat tanda terima dokumen dari KPK. Dalam surat itu, dokumen ditujukan untuk pimpinan KPK.